Ngaku Aparat, Begal Berpistol Mainan Kerjai Pengendara Motor di Depok
- VIVAnews/Zahrul Darmawan
VIVA – Unit Reskrim Polsek Sukmajaya berhasil meringkus pelaku begal dengan modus mengaku-ngaku sebagai aparat di kawasan Cilodong, Depok, Jawa Barat. Tak hanya itu, pelaku juga sempat menodongkan pistol ke-arah para korbannya.
Adalah Ricardo Siregar, pemuda 24 tahun yang kini hanya bisa tertunduk pasrah mengakui segala perbuatannya. Ia tak berkutik ketika sejumlah tim Buru Sergap (Buser) meringkusnya usai mengerjai dua pengendara motor di kawasan Kampung Sawah, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Cilodong pada Senin, 3 Februari 2020.
Kapolsek Sukmajaya, Ajun Komisaris Polisi Ibrahim J. Sadjab mengungkapkan, kejadian bermula ketika kedua korban, yakni Yusuf Ibrahim (28 tahun) dan IA (17 tahun) yang hendak pulang menggunakan satu motor saling berboncengan melintas di kawasan tersebut, sekira pukul 01.30 WIB.
Situasi yang sepi itu kemudian dimanfaatkan pelaku untuk mengikuti korban. Setelah dirasa aman, pelaku kemudian memepet hingga akhirnya menghentikan paksa laju kendaraan korban.
“Awalnya pelaku menyuruh berhenti namun para korban tidak berhenti dan tetap jalan, kemudian pelaku akhirnya menyalip dan menghalangi didepannya. Pelaku turun dan memperlihatkan senjata jenis pistol yang ada dipinggangnya, sambil mengaku-ngaku sebagain anggota,” kata Ibrahim
Korban yang ketakutan akhirnya hanya bisa pasrah. Pelaku kemudian menyuruh kedua korban tiarap diaspal sambil meminta ponsel. “Pelaku langsung merampas tas selempang korban yang berisi Hp dan langsung kabur.”
Setelah beberapa meter pelaku melarikan diri, kedua korban berteriak minta tolong. Beruntung, tak jauh dari lokasi kejadian, sejumlah anggota Buser Polsek Sukmajaya yang sedang melakukan patroli mendengar teriakan itu. Tanpa banyak basa-basi, petugas berpakaian preman ini pun langsung mengejar pelaku hingga akhirnya berhasil diringkus.
“Dari hasil pemeriksaan diketahui, senjata yang digunakan untuk mengancam kedua korban ternyata hanyalah pistol mainan. Pelaku juga bukan aparat, ia adalah pemuda pengangguran,” kata Ibrahim.
Akibat perbuatannya itu, Ricardo (pelaku) terancam dijerat Pasal 368. Dan guna penyelidikan lebih lanjut, kasusnya kini ditangani Polsek Sukmajaya.