Polisi Tangkap Pendiri Negara Rakyat Nusantara
- Tribrata
VIVA – Petugas Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menangkap Yudi Syamhudi Suyuti (45), pendiri Negara Rakyat Nusantara. Yudi dijerat dugaan tindak pidana makar.
"Iya sudah diamankan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono ketika dikonfirmasi, Jumat, 31 Januari 2020.
Argo menjelaskan, penangkapan Yudi berdasarkan pernyataannya di sebuah media sosial Youtube. Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti satu buah flashdisk berisi rekaman video tersangka, satu buah hand phone milik tersangka dan satu lembar tangkapan layar video pernyataan tersangka.
Atas perbuatannya, Yudi dijerat Pasal 110 KUHP Jo Pasal 107 KUHP Jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 207 KUHP dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sebelumnya beredar video di Youtube soal Negara Rakyat Nusantara. Dalam video tersebut, Yudi menyebutkan: "Negara Rakyat Nusantara adalah negara yang sedang kita perjuangkan yang mewakili rakyat-rakyat bangsa-bangsa nusantara yang sebelumnya sudah ada sebelum NKRI."
Dalam video tersebut juga, Yudi mengajak untuk membubarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan akan menggantikan dengan negara rakyat nusantara. Saat ini NKRI, disebut Yudi, sudah mengalami kebuntuan dan sangat kritis kalau bisa dibilang sistem NKRI sistem yang telah membusuk. Ia menyatakan, mau tidak mau dengan pikiran yang jernih dan hati yang besar kita harus merelakan membubarkan NKRI.