Kasus MeMiles, Polisi Sita Rp3,5 Miliar dari Ari Sigit Cucu Soeharto

Ari Sigit.
Sumber :
  • Nur Faishal / VIVAnews.

VIVA – Penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur menyita uang senilai Rp3,5 miliar dari cucu Presiden kedua Soeharto, Ari Haryo Sigit dalam kasus insvestasi ilegal MeMiles. Uang tersebut berasal dari manajemen PT Kam and Kam pemilik MeMiles yang diduga diperoleh dari pihak MeMiles.

“Per hari ini telah diterima uang Rp3,5 miliar dari AHS (Ari Haryo Sigit) melalui mekanisme transfer ke rekening penyimpanan barang bukti,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, di Markas Polda Jatim di Surabaya pada Kamis, 30 Januari 2020.

Ari Sigit sendiri sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pekan lalu. Ia diketahui menjadi member MeMiles dari November sampai Desember 2029, namun belum pernah melakukan top up dan belum menerima reward. Diterima informasi juga ia disebut-sebut menjadi konsultan PT Kam and Kam. Penyidik masih mendalami itu, termasuk soal aliran dana Rp3,5 miliar yang dikembalikan itu, apakah sebagai reward atau hal lainnya.

Selain Ari, polisi juga sudah memeriksa istrinya, Frederica Fransisca Callebaut alias Rika. Ia turut dimintai keterangan sebagai saksi karena menjadi member MeMiles dan sudah menerima reward dua unit mobil Toyota Alphard. Kini, dua mobil mewah itu sudah diserahkan ke penyidik sebagai barang bukti. Pihak Rika mengaku rugi karena sudah menyetor uang top up sebesar Rp3 miliar.

Sejumlah artis juga sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Di antaranya penyanyi Eka Deli Mardiyana, Regina Ivanova alias Regina Idol, dan Marcello Tahitoe alias Ello. Eka bersaksi karena menjadi koordinator artis sekaligus member sementara Regina dan Ello pernah mengisi acara sekaligus member MeMiles. Pun dengan perancang busana kenamaan, Adjie Notonegoro turut diperiksa sebagai saksi karena menjadi anggota.

Dua penyanyi yang ikut terseret karena pernah manggung di acara di MeMiles ialah Pinkan Mambo dan Tata Janeeta. Kendati tidak bergabung sebagai member di MeMiles, keduanya turut diperiksa untuk melengkapi berita acara pemeriksaan.

Beberapa artis lain yang namanya turut terseret namun belum diperiksa di antaranya Mulan Jameela, Siti Badriah, dan beberapa personel D’Massiv.

Polda Jatim mengungkap kasus investasi ilegal MeMiles sejak akhir 2029 lalu. Investasi ini dijalankan oleh PT Kam and Kam, perusahaan yang diklaim bergerak di bidang jasa periklanan. Berjalan selama delapan bulan, investasi tersebut mampu merekrut anggota 268 ribu orang dan mampu menghimpun uang member sebesar lebih dari Rp761 miliar.

Polisi sudah menetapkan lima tersangka yaitu dua bos PT Kam and Kam berinisial KTM dan FS, motivator dan perekrut artis berinisial ML alias dokter Eva, tim IT PT Kam and Kam berinisial PH, dan tangan kanan KTM berinisial SW. Mereka semua kini ditahan. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang lebih dari Rp128 miliar, puluhan unit mobil dan berbagai barang lainnya.