Ada Prostitusi, Pengelola-Pemilik Kamar Kalibata City Terancam Pidana

Pelaku bisnis prostitusi di Apartemen Kalibata City. (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

VIVAnews - Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Bastoni Purnama mengatakan, pihaknya akan memanggil pengelola Apartemen Kalibata City buntut terbongkarnya lagi kasus prostitusi di sana untuk kesekian kalinya.

"Ya nanti, kami minta keterangan (pengelola), termasuk juga pemilik kamar itu nanti kita mintai keterangan. Apakah yang bersangkutan mengetahui atau tidak," kata dia di Mapolrestro Jakarta Selatan, Rabu 29 Januari 2020.

Apabila ternyata pihak pengelola dan pemilik kamar mengetahui adanya bisnis praktik prostitusi itu, maka mereka bisa terjerat pidana. Guna mengulangi hal serupa terjadi lagi dan lagi, pihaknya juga akan bekerja sama dengan Wali Kota Jakarta Selatan, serta pihak Satpol PP untuk menggelar razia secara rutin.

"Kalau mengetahui, tentunya akan dikenai pidana juga, karena dia turut membantu menyediakan tempat," kata dia.

Apabila sudah dilakukan razia masih juga ada, pihak Kepolisian akan menindak tegas pihak pengelola dan pemilik apartemen. Semisal, polisi akan memberikan sanksi.

"Mungkin, nanti bagaimana tindak lanjutnya ketika kalau kejadian ini berulang lagi, apa kami sanksi untuk pengelola atau pemilik apartemen. Sehingga apartemen Kalibata City atau kamar-kamarnya itu tidak disalahgunakan," katanya lagi.

Sebelumnya diberitakan, Polres Metro Jakarta Selatan kembali membongkar bisnis esek-esek yang ada di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. Kali ini, bisnis haram itu ada di Tower Jasmine.

Ada empat pelaku yang dicokok. Mereka adalah MTG alias F, NA, dan AS. Sementara, satu pelaku lagi, yaitu P kini masih buron.

"Ada praktik prostitusi di lokasi tersebut," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Bastoni Purnama saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 28 Januari 2020.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP M Irwan Santosa menambahkan, bisnis prostitusi ini melibatkan anak di bawah umur. Usut punya usut, hal ini terbongkar setelah pihaknya dapat laporan soal dua orang yang hilang pada 22 Januari 2020 lalu.

Laporan itu diberikan Polres Metro Kota Depok. Setelah menindaklanjuti, orang hilang yang dimaksud ditemukan di lantai 10 kamar nomor 10 AV, Tower Jasmine di Apartemen Kalibata City. (asp)