Putri Arab Princess Lolowah Ditipu WNI Rp512 Miliar

Ilustrasi barang bukti uang penipuan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Putri Arab, Princess Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud menjadi korban penipuan warga negara Indonesia inisial EMC alias Evie dan EAH alias Eka. Akibatnya, putri Arab diduga mengalami kerugian sekitar USD 36 Juta atau Rp512 miliar lebih.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ferdy Sambo menjelaskan, kasus ini dilaporkan oleh kuasa hukum Princess Lolowah bulan Mei 2019.

Menurut dia, kuasa hukum Princes Lolwah melaporkan adanya dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan/atau pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan PemberantasanTindak Pidana Pencucian Uang.

“Kerugian ditaksir Rp512 miliar atau setengah triliun lebih,” Kata Sambo kepada wartawan, Selasa, 28 Januari 2020.

Sambo menjelaskan duduk perkaranya, di mana awalnya korban Princess Lolowah telah mengirimkan uang sebesar USD 36.106.574,84 atau sebesar Rp. 505.492.047.760 sejak 27 April 2011 sampai 16 September 2018.

“Uang itu untuk pembelian tanah dan pembangunan villa Kama dan Amrita Tedja di Jalan Pura Dalem, Banjar Sala, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Bali,” kata Sambo.

Namun, kata Sambo, pembangunan belum selesai sampai tahun 2018. Berdasarkan perhitungan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Ni Made Tjandra Kasih, telah melakukan penilaian atas nilai bangunan villa Kama dan Amrita Tedja sesuai kondisi fisik bangunan.

“Dan didapatkan nilai bangunan yang telah dibangun tidak sesuai dengan yang dijanjikan,” ujarnya.

Kemudian, Sambo mengatakan tanah dan villa tersebut akan dibalik nama atas nama perusahaan PT Eastern Kayan. Namun, sampai sekarang tanah dan villa masih atas nama tersangka.

Selain itu, Sambo menambahkan pelaku juga menawarkan sebidang tanah kepada korban seluas 1.600 M2 di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali yang seolah-olah tanah tersebut dijual oleh pemiliknya. 

“Kemudian, korban mengirimkan sejumlah uang sebesar USD 500 ribu kepada tersangka. Akan tetapi, setelah dikonfirmasi bahwa tanah tersebut oleh pemilik tidak pernah mau dijual,” katanya.