Bejat, Guru SD di Bali Cabuli Dua Muridnya Berkali-kali
- Bobby Andalan (Bali)/VIVAnews
VIVA – Bejat betul kelakuan pria berinisial IGAKW, seorang oknum guru yang mengajar di sekolah dasar yang terletak di Desa Sembung, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali. Pria 53 tahun itu tega menyetubuhi dua muridnya berkali-kali. Adalah TF (13) dan KDAP (12) yang menjadi korban nafsu gila IGAKW.
Atas perbuatannya, ia harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pada Selasa 21 Januari 2020 pukul 14.00 WITA ia ditangkap Unit PPA Polres Badung. Kepada petugas, pelaku mengakui perbuatannya. Modus yang digunakannya adalah menakut-nakuti kedua siswinya setiap kali ia hendak menggauli korban. Ia mengancam akan memberikan nilai jelek hingga tak naik kelas jika tak mau melayani nafsu busuknya.
Berhasil dengan cara tersebut, pelaku pun melancarkan aksinya beberapa kali. Kepada korban TF, pelaku melancarkan aksinya sampai sembilan kali. Sementara kepada korban KDAP, ia melakukannya sebanyak sepuluh kali. Rentang waktu perbuatan pelaku mulai Juni 2018 hingga Juni 2019.
Kasatreskrim Polres Badung, AKP Laorens Rajamangapul Heselo menjelaskan, setiap hendak melancarkan aksinya, pelaku yang merupakan guru olahraga itu memberikan les tambahan pada sore hari mulai pukul 16.00 WITA sampai pukul 18.00 WITA.
“Les tambahan dari guru olahraga itu adalah latihan fisik olahraga kriket,” katanya, Rabu 22 Januari 2020.
Anehnya, latihan fisik itu dilakukan di dalam ruangan kelas. Sementara para siswa dikumpulkan di lapangan sekolah. Para siswa dipanggil satu-satu masuk ke dalam ruangan untuk melakukan latihan fisik. Pada saat giliran korban, bukannya latihan fisik olahraga, melainkan disetubuhi oleh pelaku.
“Tersangka mengakui perbuatannya. Dia mengaku tak bisa menahan nafsu saat melihat tubuh siswinya itu,” tutur Laorens.
Sejak Juni 2019, pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu tak bisa lagi menyalurkan hasrat busuknya oleh karena siswinya telah menempuh pendidikan ke jenjang SMP. Namun rupanya aksinya tak berhenti. Ia bahkan mendatangi korban hingga ke sekolahnya. Kasus ini terungkap ketika korban TF berusaha bunuh diri menggunakan pisau cutter.
Beruntung aksi nekat korban berhasil dihalangi sejumlah temannya. Kejadian itu pun dilaporkan kepada guru BK. Setelah dibujuk gurunya, korban mengaku ingin mengakhiri hidupnya karena takut dan trauma terhadap mantan gurunya (tersangka) sewaktu SD. Dia mengaku pernah disetubuhi mantan gurunya hingga beberapa kali. Kejadian itu oleh gurunya dilaporkan kepada orangtua korban.
“Setelah menerima laporan kami langsung meminta keterangan korban TF. TF mengaku ada satu temannya lagi yang jadi korban yakni KDAP. Keduanya kami langsung visum dan hasilnya menunjukkan bukti bahwa mereka mengalami persetubuhan,” tutur Laorens.
Selanjutnya tim dari Unit PPA polres Badung menangkap tersangka di rumahnya di Banjar Pasekan, Desa Sembung, Kecamatan, Mengwi, Badung, Selasa sore. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan pasal 81 Jo pasal 76D UU Nomor 35 tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.
“Barang bukti yang diamankan berupa berupa 2 stel pakaian olahraga lengkap dengan pakaian dalam yang dipergunakan korban,” tutup Laorens.