Polda Jateng Tegaskan Kasus Keraton Agung Sejagat Murni Kriminal
- Andry Daud/ VIVAnews.
VIVA – Kepolisian Daerah Jawa Tengah menegaskan, kasus Keraton Agung Sejagat yang dideklarasikan “sang raja” Toto Santoso, bukanlah masalah sepele atau lucu-lucuan. Kasus ini dinilai murni kasus kriminal.
Direskrimum Polda Jawa Tengah Kombes Budi Haryanto mengatakan, pihaknya telah menelusuri berbagai aspek terkait kasus ini. Hasil sementara, kasus ini tidak terkait dengan fenomena budaya atau kehidupan sosial lainnya di masyarakat.
"Fenomena yang terjadi terkait Keraton Agung Sejagat ini bukan fenomena budaya. Ini kriminal murni, bukan lucu-lucuan," tegasnya dalam Indonesia Lawyers Club tvOne, Selasa, 21 Januari 2020.
Dia menjabarkan, dari aspek sosiologi, hasil penelusuran Kepolisian kegiatan keraton ini sudah meresahkan masyarakat. Kegiatan-kegiatan yang dilakukan tersebut mengganggu masyarakat sekitar.
"Bakar-bakar kemenyan, masyarakat resah. Dari sisi yuridis tentu penyidik tak segampang itu tetapkan tersangka. Kita kumpulkan barang-barang bukti sehingga pidana apa yang dilakukan," katanya.
Menurut Budi, hasil penyelidikan polisi pula yang membuat Toto tidak dijadikan tersangka kasus makar. Sebab dari aspek kenegaraan, Toto masih mengakui NKRI.
"Kami tidak pakai pasal makar karena deklarasi ini bukan mendirikan negara. Maka makar kita tidak ada," ujarnya. (ase)