Pengakuan Pemilik Tambang Emas Ilegal di Lebak: Belum Pernah Ada Razia
- Yandi D/VIVAnews.
VIVA – Salah satu penambang emas ilegal yang memiliki lubang di blok Cisoka, Anis mengatakan, tak pernah ada razia penambangan ilegal di tempatnya.
Anis diketahui, juga merupakan Jaro atau kepala desa (kades) Banjar Sari, Kecamatan Lebak Gedong, Kabupaten Lebak, Banten.
Menurutnya, razia itu tak pernah terjadi, baik oleh Polisi Hutan (Polhut), pengelola Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) hingga pihak Kepolisian. Razia baru ada, setelah terjadinya banjir bandang dan tanah longsor.
Kemudian, ramai diberitakan bahwa salah satu penyebabnya, karena maraknya pertambangan dan perambahan hutan secara ilegal.
"Kalau razia (pertambangan dan perambahan hutan ilegal) itu enggak tahu, kayanya belum pernah ada. Kalau anjuran (larangan) pasti ada, tetapi karena perut, penghasilannya cuma itu aja," kata Jaro Anis, ditemui dilokasi pengungsian yang berada di Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak, Banten, pada Senin 20 Januari 2020.
Anis yang rumahnya juga ikut terdampak banjir bandang dan tanah longsor mengatakan, ada banyak lubang tambang emas yang diduga ilegal dan berada di dalam kawasan TNGHS. Bahkan, ada warganya yang bekerja sebagai gurandil atau pekerja tambang emas tradisional.
"Kalau di desa saya, terutama di Desa Banjar Sari, bisa dihitung (gurandilnya) ada lima sampai 10 orang. Lubangnya jauh, ada yang di daerah Cisoka, Gunung Julang, dari rumah sekitar 10 km ke lokasi. Ada yang di daerah Gunung Gede. Kayaknya masih di dalam kawasan (TNGHS)," terangnya.
Sementara itu, Polda Banten mengklaim pihaknya telah meminta keterangan 12 orang gurandil dan menyita berbagai macam alat bukti pertambangan emas ilegal dari Kecamatan Lebak Gedong dan Cipanas, Kabupaten Lebak, Banten.
Lubang tambang dan empat lokasi pengolahan emas atau warga Lebak, biasa menyebutnya gulundung, juga ikut disegel pihak Kepolisian. Namun, dari pemeriksaan dan penyegelan tersebut, belum ada satu pun bos tambang emas yang berhasil diperiksa, ditetapkan tersangka atau pun ditangkap.
"Empat tempat pengolahan tambang di wilayah Lebak Gedong dan Cipanas, kita lakukan penindakan berupa pemasangan garis police line. Kita juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap 12 saksi, baik terhadap pekerja, pengawas dan saksi ahli," kata Kapolda Banten, Irjen Pol Agung Sabar Santoso.
Dia menjabarkan, empat lokasi tambang yang di segel, namun hanya tiga wilayah yang dicantumkan alamat jelasnya. Yakni di Kampung Cikomara RT 04 RW 02, Desa Banjar Irigasi, Kecamatan Lebak Gedong. Kemudian di Kampung Hamberang RT 04 RW 06 Desa Luhur Jaya, Kecamatan Cipanas. Lalu, di lokasi pengolahan emas di Kampung Tajur RT 06 RW 04 Desa Mekarsari, Kecamatan Cipanas.
Saat dilakukan razia dan penyegelan oleh tim Kepolisian dari Bareskrim Polri, Ditkrimsus Polda Banten, Polres Lebak, dan pemerintah daerah (Pemda), sedang tidak ada aktivitas penambangan dan pengolahan emas.
"Investagasi yang kita lakukan, berdasarkan keterangan yang kita peroleh, bahwa penyebab terjadinya banjir bandang dan longsor di Kabupaten Lebak, akibat curah hujan yang sangat tinggi, tanahnya labil, adanya garapan sawah di TNGHS dan salah satunya adalah aktivitas pertambangan ilegal," jelasnya.
Penelusuran VIVAnews ke rumah beberapa warga yang disebut-sebut sebagai bandar emas, para bos tersebut sudah tidak ada. Bahkan, beredar informasi, ada salah seorang bos emas memiliki beberapa lubang tambang di Kabupaten Bogor.
Sedangkan untuk menemui Jaro Anis, jurnalis VIVAnews harus terlebih dahulu menuju perkampungannya. Ternyata, dia pun ikut mengungsi di Kecamatan Cipanas dan baru bisa menemuinya pada malam hari. Dia pun tampak enggan bercerita lebih rinci mengenai aktivitas pertambangan emas, ilegal logging dan pertambangan lainnya.
Perlu diketahui bahwa Wakapolri Komjen Gatot Eddy, Kepala BNPB Doni Monardo, Dirjen BKSDA Wiratno, dan Bupati Bogor Ade Yasin, meninjau kawasan TNGHS melalui udara pada 18 Januari 2020. Hasilnya, terlihat ratusan tenda biru yang di duga sebagai tambang emas menjamur di kawasan konservasi tersebut. (asp)