Selain Pinkan, Pedangdut Siti Badriah Juga Dipanggil di Kasus MeMiles

Artis Pinkan Mambo (kiri) sesaat sebelum diperiksa oleh polisi dalam kasus investasi ilegal MeMiles di Markas Polda Jatim di Surabaya pada Senin, 20 Januari 2020.
Sumber :
  • VIVAnews/Nur Faishal

VIVA – Artis Pinkan Mambo menjalani pemeriksaan dalam kasus investasi ilegal MeMiles di Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur di Surabaya pada Senin, 20 Januari 2020. Selain Pinkan, dipanggil pula di hari yang sama, biduanita dangdut kesohor, Siti Badriah. Keduanya dipanggil sebagai saksi.

Pinkan tiba di Markas Polda Jatim sekira pukul 06.00 WIB dan langsung menuju gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus. Tak lama kemudian ia memasuki ruang penyidik dan dimintai keterangan. "Yang bersangkutan dimintai keterangan sebagai saksi," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

Kepala Subdirektorat Indagsi pada Ditreskrimsus Polda Jatim, Ajun Komisaris Besar Polisi Suryono, mengatakan bahwa Pinkan hadir memenuhi surat panggilan pertama. Selain Pinkan, dipanggil pula di hari yang sama pedangdut kenamaan Siti Badriah. "Yang hadir baru PM (Pinkan Mambo)," katanya.

Pinkan dan Siti Badriah, kata Suryono, dipanggil karena pernah menghadiri acara MeMiles dan manggung di acara itu. Masih didalami apakah kehadiran keduanya di acara sebagai member alias anggota MeMiles atau endorsement.

Dua artis Ibu Kota telah menjalani pemeriksaan dalam kasus yang sama, yaitu Eka Deli Mardiyana dan Marcello Tahitoe alias Ello. Dipanggil pula untuk diperiksa pekan ini, yaitu Adjie Notonegoro dan Judika. Figur publik lainnya yang dipanggil ialah tiga anggota keluarga Cendana berinisial AHS, FFC, dan IAR.

Polda Jatim mengungkap investasi ilegal berkedok jasa pemasangan iklan bernama MeMiles. Dijalankan PT Kam and Kam, selama delapan bulan anggota berhasil direkrut sebanyak 264 ribu orang. Uang yang sudah dihimpun dari anggota sebanyak lebih dari Rp761 miliar hanya dari satu rekening.

Kasus ini bikin heboh karena diduga menyeret nama sejumlah artis terkenal. Polisi sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yakni dua bos PT Kam and Kam, KTM dan FS, motivator sekaligus perekrut artis berinisial ML alias Dokter Eva, tim IT MeMiles berinisial PH, dan satu tersangka baru berinisial SW. Uang sebanyak Rp124 miliar, belasan mobil, dan aneka barang lain turut disita sebagai barang bukti.