Dicabuli Enam Pria di Garut, ABG Hamil 2,5 Bulan

Tersangka pencabulan terhadap siswi SMP ditangkap di Malangbong, Garut, Jabar.
Sumber :
  • VIVAnews/ Diki Hidayat (Garut)

VIVA – Sebanyak enam orang tersangka pencabulan terhadap Anak Baru Gede (ABG) ditangkap petugas Polsek Malangbong, Kabupaten Garut Jawa Barat. Akibatnya, korban yang masih duduk di bangku kelas VII SMP di wilayah itu, hamil 2,5 bulan.

Kapolsek Malangbong Ajun Komisaris Polisi Abusono mengatakan, perbuatan pencabulan tersebut terungkap saat kedua orangtua Bunga, bukan nama sebenarnya, curiga dengan kondisi perut Bunga yang membesar. Setelah didesak, akhirnya korban mengakui bahwa dia tengah hamil muda akibat perbuatan enam orang tersangka. "Ibu korban lantas melaporkan kejadian tersebut kepada kami di Polsek Malangbong," ujarnya, Jumat, 17 Januari 2020.

Berdasarkan keterangan Bunga, pencabulan tersebut terjadi pada September dan November 2019 lalu di lokasi yang berbeda, yaitu di Desa Sakawayan dan Desa Mekarasih Malangbong. Saat itu Bunga diajak oleh salah seorang tersangka yang merupakan temannya ke sebuah rumah dan bertemu dengan lima tersangka lainnya. Ketika itu Bunga diberi minuman keras hingga tak sadarkan diri. "Saat tak sadarkan diri itulah Bunga dicabuli secara bergilir, bukan hanya sekali tetapi peristiwa itu terulang pada bulan berikutnya," ujar Abusono.

Setelah mengantongi identitas para pelaku pencabulan, menurut Abusono, pihaknya langsung melakukan penangkapan dari rumah pelaku masing-masing. Dari enam tersangka tersebut di antaranya empat orang dewasa dan dua lainnya masih di bawah umur. Para tersangka saat ini mendekam di sel Polsek Malangbong untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Keenam tersangka tak bisa mengelak dan mengakui perbuatan pencabulan tersebut," katanya.

Keenam tersangka berinisial SM (22), DT (19), DD (21) MR (20) dan dua tersangka masih di bawah umur berinisial Hs dan Rh. Seluruhnya berdomisili di Kecamatan Malangbong Garut. Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 76D junto Pasal 76E junto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 dan 56 KUHP.

"Para tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara, karena ada yang dewasa dan masih anak-anak nanti kami akan menerapkan pasal sesuai ketentuan," ujar Abusono.