Polisi Ungkap Skenario Istri Hakim Jamaluddin Rencanakan Pembunuhan

Tiga tersagka pembunuhan hakim Jamaluddin, saat menjalani rekonstruksi.
Sumber :
  • VIVAnews/ Putra Nasution (Medan)

VIVA – Kapolda Sumatera Utara Inspektur Jenderal Polisi Martuani Sormin ?mengungkapkan hasil penyidikan kasus pembunuhan hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin. 

Martuani mengungkapkan, istri korban, Zuraidah Hanum  membuat skenario suaminya tewas karena serangan jantung, bukan dibunuh. "Di sini terjadi perdebatan, tidak sesuai rencana awal. Karena diskenariokan oleh pelaku korban meninggal karena serangan jantung jam 01.00 WIB tanggal 29 November 2019," ujar Martuani kepada wartawan, di lokasi rekontruksi tahap dua di Perumahan Royal Monaco, Kota Medan, Kamis, 16 Januari 2020.

Zuraidah Hanum dibantu oleh dua pelaku lainnya, yakni ? Jefri Pratama (42), dan Reza Fahlevi (29). Martuani mengatakan, skenario tersebut lari dari perencanaan awal. Hal itu membuat para pelaku membuang jasad korban dari rumahnya.

"Para tersangka terkejut karena ada lebam-lebam merah di wajah korban. Ini mereka tidak duga karena mungkin saking kuatnya bekap wajah korban hingga meninggalkan jejak. Dan ini, tidak diinginkan istri korban. Dia (Zuraidah Hanum) bilang ini pasti polisi pasti menuduh saya sebagai pelaku dan bukan serangan jantung," ujar Martuani.

Namun, wanita berusia 41 tahun itu tak habis akal. Sebelum membuang jasad suaminya, dia sempat memakaikan baju olahraga bertuliskan PN Medan kepada korban. Hari kejadian tersebut tepat hari Jumat. Saban Jumat, PN Medan menggelar senam pagi.

Dengan skenario terbaru itu, seolah-olah korban tewas kecelakaan atau dibunuh di luar rumah. Hal itu akan membuat polisi tidak mencurigai istri korban sebagai dalang pelaku pembunuhan hakim Jamaluddin.

"Kemudian mereka berdebat dan menyepakati untuk membuang jenazah. Istri korban bersikeras bawa dan buang dari rumah. Itulah sampai mereka pergi dari rumah membuang ke arah perkebunan di Kutalimbatu," ujar Jenderal Bintang Dua itu.

?Perencanaan pembunuhan dilakukan dengan baik. Apalagi setelah membunuh suaminya, Zuraidah meminta kepada dua pelaku lainnya, untuk tidak berkomunikasi dengan dirinya beberapa bulan ke depan dengan situasi aman, tanpa dicurigai polisi.

"Tersangka istri korban memberikan warning jangan pernah menghubungi saya 4-5 bulan ke depan sampai semuanya secure atau aman. Ini menarikan sehingga dugaan kita pasal yang kita tuduhkan mudah-mudahan nanti menguatkan kasus ini menjadi kasus pembunuhan berencana," ujar Martuani.

?Atas perbuatannya, ?tiga pelaku pembunuhan hakim PN Medan itu, dijerat polisi dengan pasal 340 subsider pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

?Jamaluddin dibunuh oleh istrinya bersama dua pria kenalannya itu, di rumahnya di Perumahan Royal Monaco Blok B, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan?, Jumat dini hari, 29 November 2019. 

Kemudian, jasad korban dibuang dengan mobil korban Toyota Land Cruiser Prado dengan nomor polisi BK 77 HD ke Desa Suka Dame, Kutalimbaru,? Kabupaten Deli Serdang.?