Dokter Klinik Stem Cell Ilegal di Kemang Resmi Ditahan
- VIVA/Bayu Nugraha
VIVA – Polisi resmi menahan tiga orang tersangka kasus klinik kecantikan suntik stem cell ilegal di Kemang, Jakarta Selatan. Ketiganya ditahan sejak Minggu, 12 Januari 2020 sore hingga 20 hari ke depan.
"Sudah dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan di Polda Metro Jaya," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Markas Polda Metro Jaya, Senin, 13 Januari 2020.
Ketiganya, antara lain dokter di klinik itu, ditahan usai gelar perkara penetapan status mereka sebagai tersangka, kemarin. Atas perbuatannya, mereka dikenakan Undang-Undang Kesehata. Namun, Yusri tak merinci pasal yang dikenakan. Polisi belum rampung memeriksa semua korban kasus ini. "(Ketiganya) dikenakan UU Kesehatan," katanya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menggerebek sebuah klinik di daerah Kemang Jakarta Selatan terkait praktik penyuntikan stem cell ilegal. Penggerebekan itu dilakukan pada Sabtu, 11 Januari 2020, sekitar pukul 15.00 WIB.
Dari penggerebekan itu, polisi menangkap tiga orang dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiga orang itu terdiri dari YW (46) selaku Country Manager KCP di Indonesia, LJ (47) selaku Marketing Manager KCP di Indonesia, dan dr OH selaku pemilik klinik.
Ketiga tersangka itu memiliki peran yang berbeda-beda. YW bertugas menjemput serum dari Bandara Soekarno Hatta menuju klinik, LJ berperan mempromosikan stem cell dan OH pemilik klinik, sekaligus orang yang menyuntikan serum stem cell ke korban.