Dipecat dari Polri karena Narkoba, Eks Kapolsek Kebayoran Baru Banding

Polisi menjaga suatu lokasi tempat kejadian perkara. (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • VIVA/Muhammad AR

VIVA – Mantan Kapolsek Metro Kebayoran Baru, Ajun Komisaris Besar Polisi Benny Alamsyah melakukan banding atas pemecatannya dari Korps Bhayangkara buntut kasus narkoba yang melibatkannya.

"Jadi, Benny Iskandar rekomendasinya PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) tapi dia banding," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Markas Polda Metro Jaya, Jumat 10 Januari 2020.

Untuk kasus hukum yang menjerat Benny disebut sudah masuk pengadilan. Pasalnya, pihak Kejaksaan telah menyatakan berkas kasus narkoba yang menimpa Benny itu telah rampung alias P21.

"Kasusnya sudah P21, sementara di JPU," katanya lagi.

Sebelumnya diberitakan, Wakapolri Komjen Gatot Edy Pramono saat masih menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya mengatakan kasus ini sudah terjadi beberapa bulan lalu. Saat ruangan Benny digeledah, benar saja ditemukan barang haram tersebut di sana.

"Ada ditemukan beberapa di sana di tempatnya, di kantornya. Kita melakukan kegiatan sidak di sana. Oleh karena itu, kita lihat hasil pemeriksaannya kalau dia melewati batas tentunya kita lakukan pidana nanti," ujar Gatot.