Cuit Soal Pramugari Garuda, Akun @digeeembok Dilaporkan ke Polisi

Pramugari Garuda Indonesia Siwi Widi bersama kuasa hukumnya Elza Syarief.
Sumber :
  • VIVAnews/ Baju Januar

VIVA – Akun media sosial Twitter @digeeembok dilaporkan ke pihak Polda Metro Jaya. Akun tersebut dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik karena cuitannya mengenai pramugari maskapai Garuda Indonesia.

Dalam laporan ini, pelapor bernama Audy Rahmat. Dalam hal ini korban merupakan salah seorang pramugari Garuda Indonesia bernama Siwi Widi Purwanti.

Kuasa hukum Siwi, Elza Syarief mengatakan, apa yang dicuitkan oleh akun Twitter @digeeembok adalah hal yang tidak benar dan sangat merugikan klien dan keluarganya.

"Pemberitaan ini tidak benar dan sangat mnyudutkan keluarga dan pribadi klien saya bernama mba Siwi," kata Elza di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat, 10 Desember 2020.

Bahkan, Elza menyebutkan, apa yang dikatakan akun Twitter tersebut sangat merugikan profesi pramugari yang ia nilai merupakan pekerjaan yang terhormat.

"Dan ini bukan hanya pribadi dan keluarga tapi sebuah profesi yang cukup bagus, cukup terhormat yakni profesi pramugari juga tercemar. Dan ini tidak bagus, itu profesi dikaitkan dengan hal negatif," kata Elza.

Laporan ini pun sudah diterima pihak Polda Metro Jaya dengan nomor laporan polisi LP/8420/XII/2019/PMJ/Ditreskrimsus tanggal 28 Desember 2019.

Terlapor yang merupakan pengguna akun media twitter @digeeembok dilaporkan atas Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik.