Bunuh Pengidap Sakit Jiwa, Tiga Orang Ditangkap Polisi

Ilustrasi garis polisi di tempat kejadian perkara.
Sumber :
  • VIVA/Dani

VIVAnews - Aparat kepolisian meringkus tiga pelaku penganiayaan hingga tewas terhadap seorang pria yang mengalami gangguan jiwa bernama Risky Andika (29) di Lahan Eks HGU PTPN II, di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Selasa, 7 Januari 2019. Ketiga pelaku itu, masing-masing berinsial? H (19), DA (23) dan AG (24).

Para pelaku ditangkap usai kejadian oleh kepolisian dari Polsek Tanjung Morawa. "Untuk pelaku yang diduga terlibat KV (17) dan OJ (35) belum tertangkap," kata Perwira Urusan Humas Polresta Deli Serdang Iptu Masfan Naibaho kepada wartawan, Kamis 9 Januari 2019.

Masfan menjelaskan awalnya para pelaku ingin memberikan efek jera kepada korban. Karena, kesal dengan kelakuan Risky berbuat kasar kepada ibu angkat Nurhaidah Tanjung (71). Memberikan pelajaran itu, membuat korban dianiaya hingga tewas.

"Motif awalnya untuk memberi efek jera terhadap korban dikarenakan korban sering mengancam ibu angkat korban untuk dibunuh. Ketiganya mengakui perbuatannya," tutur Masfan.

Pada saat proses pembunuhan, ujar Masfan, kelima pelaku memiliki peranan masing-masing, diawali oleh tersangka B yang memukul wajah korban sebanyak dua kali dengan tangannya di rumah korban. Kemudian, para tersangka lainnya mengikat tangan korban dan membawanya ke perkebunan Lahan Eks HGU PTPN II dengan sepeda motor.

"Tiba di sana tersangka membakar ikatan di tangan korban dengan mancis  (korek gas) warna merah (lalu) mencari batang ubi, selanjutnya dipukulkan ke arah korban bagian muka dan mulut," tutur Masfan.

Dengan kejadian tersebut, membuat korban meninggal dunia. Selanjutnya, aparat kepolisian mengevakuasi jasad Risky ke rumah sakit untuk dilakukan autopsi.