Suami Penyiram Istri dengan Air Panas Terancam 10 Tahun Penjara
- VIVAnews/Diki Hidayat
VIVA – Hendar (25 tahun) warga Kampung Ciniti, Desa Sagara, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, diancam hukuman 10 tahun penjara. Polres Garut menjerat tersangka dengan Pasal 44 ayat 1 dan 2 Undang-undang no 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Kapolres Garut, AKBP Dede Yudi Ferdiansah, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Hendar dan seluruh saksi. Perbuatan tersangka tergolong sadis, selain melakukan penganiayaan dengan benda tumpul juga melakukan penyiraman dengan air panas.
"Walaupun marah, tetapi tak semestinya tersangka ini melakukan kekerasan," ujarnya, Rabu 8 Januari 2020.
Hanya karena terganggu saat akan makan terdapat semut dalam makanan, tersangka Hendar memarahi istrinya SA (21). Istrinya yang tak terima dimarahi, terus mengomel walaupun sudah dipukuli tersangka.
"Jadi korban ini terus dipukuli menggunakan sandal, sarung golok dan disiram dengan air panas," ungkap Dede.
Lanjut Dede, hingga saat ini korban belum bisa dimintai keterangan. Selain kondisi lukanya masih belum pulih juga saat ini korban masih shock.
"Korban pasti kami mintai keterangan setelah lukanya sedikit pulih, dan memungkinkan kami mintai keterangan," katanya.