Polisi Dalami Tumpukan Ganja yang Ditemukan Usai Banjir di Depok

Temuan ganja 51 kilo gram di Kota Depok.
Sumber :
  • VIVAnews/Zahrul Darmawan

VIVA – Tumpukan ganja kering siap edar yang ditemukan di dalam rumah salah seorang warga usai terendam banjir di wilayah Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, Depok, Jawa Barat, jumlahnya mencapai 51 kilogram. Dari hasil penyelidikan sementara, diduga barang haram itu dikendalikan oleh seorang narapidana.    

Terkait kasus itu, polisi telah menetapkan Sadaan, sang pemilik rumah sebagai tersangka. Pria 44 tahun itu diyakini petugas berperan sebagai seorang kurir sekaligus pengedar.

Kapolres Metro Depok, Komisaris Besar Polisi Azis Andriansyah, mengungkapkan tumpukan ganja dan sabu itu didapati pihaknya usai membantu warga membersihkan rumah usai diterjang banjir pada Kamis siang, 2 Januari 2020.

“Pada saat pengecekan di salah satu rumah warga, ternyata didapati benda mencurigakan. Setelah dicek, diperiksa, ternyata itu ganja yang siap untuk diperjualbelikan,” kata Azis kepada wartawan, Jumat 3 Januari 2020

Dari hasil pemeriksaan, diketahui Sadaan adalah seorang residivis atas kasus serupa. Ia bahkan pernah dihukum pada 2013 dan mendapat ancaman hukuman lima tahun.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, dia mengaku memperoleh barang itu dari Sumatera dan ordernya didapatkan oleh salah satu narapidana yang ada di LP Cipinang. Tapi pengakuannya perlu didalami lagi,” jelas Azis.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal 114 tahun 2009 tentang narkotika yang ancamannya seumur hidup. Kasusnya kini dalam penyelidikan lebih lanjut. 

“Tersangka kita kenakan pasal 114, ancamannya cukup berat. Apalagi yang bersangkutan pernah residivis, jadi akan lebih berat ya,” katanya. (ase)