Polisi Sita 11 Senjata Api Rakitan dari Penjual Jengkol di Tangerang
- VIVAnews/ Sherly (Tangerang)
VIVA – Kepolisian Resor Kota Tangerang menyita 11 senjata api rakitan dari seorang penjual jengkol berinsial EC, di kediamannya kawasan Perum Asri, Pasar Kemis, Tangerang.
Tidak hanya senjata api, petugas juga mengamankan 5 pucuk airsoft gun, serta 375 butir peluru tajam dengan kaliber 9, 38, 765 dan 22.
Kapolres Kota Tangerang Ajun Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam mengatakan, kasus perakitan senjata api ilegal itu berhasil dibongkar, setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat setempat yang mencurigai aktifitas di kediaman tersangka.
"Kita mendapatkan laporan masyarakat yang resah adanya aktifitas di kediaman tersangka. Kemudian, kita lakukan tindak lanjut dan didapati kalau rumah tersebut dijadikan tempat perakitan senjata api ilegal oleh EC," katanya di Mapolresta Tangerang, Selasa, 24 Desember 2019.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, aktifitas ilegal itu dilakukannya selama satu tahun terakhir. Tersangka membuka jasa up grade senjata airsoft gun menjadi senjata api. Jasa tersebut dipasarkannya melalui jaringan para rekannya hingga melalui salah satu situs belanja online.
Dia juga tidak melakukannya sendiri, melainkan bersama rekannya berinisial JEP yang turut diamankan polisi. Dalam peran-perannya, JEP yang merupakan karyawan bubut bertugas membuat spare part senjata api seperti pelatuk ataupun yang lainnya. Sementara, EC bertugas merakit senjata serta memasarkan jasa ataupun hasil rakitannya.
"Tugas-tugas mereka cukup terstruktur dengan baik. Bahkan menurut mereka, untuk pengiriman atau penjualan barang tersebut sudah hampir ke seluruh wilayah di Pulau Jawa," ujarnya.
Ade menerangkan, dalam memberikan jasa up grade senjata, keduanya memasang tarif mulai dari Rp1 hingga Rp2 juta serta bonus 25 butir amunisi.
"Selain menawarkan jasa, mereka juga menjual hasil rakitannya dengan nilai Rp11 hingga Rp13 juta ditambah bonus 25 butir amunisi. Untuk proses merakit ini, mereka memakan waktu hingga satu bulan untuk satu sampai dua senjata," ujarnya.
Dia menambahkan, "Untuk amunisi peluru ini, masih kita telusuri juga, karena ternyata mereka tidak membuatnya sendiri tetapi mendapatkannya dari sekelompok organisasi dan ini masih kita cari serta dalami."
Kedua pelaku harus mendekam di Mapolresta Tangerang. Mereka dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat 1951 tentang penguasaan kepemilikan soal senjata api dan amunisi secara ilegal atau tanpa hak dengan hukuman penjara seumur hidup.