Polisi Gerebek Praktik Judi di Food Court Mal Season City
VIVAnews - Jajaran Polres Metro Jakarta Barat menggerebek tempat makan atau foodcourt di Mal Season City, Jakarta Barat, yang diduga menjadi tempat praktik judi jenis batu goncang.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Polisi Teuku Arsya mengungkapkan, dalam operasi tersebut aparat menangkap 36 pelaku yang diduga melakukan praktik perjudian.
"Kami berhasil mengungkap kasus tersebut berdasarkan dari informasi dari keresahan masyarakat. Berangkat adanya informasi itu kami langsung bergerak meluncur di tempat yang dimaksud dan Alhamdulillah setelah kita lakukan penggerebekan, benar para pelaku yang berada di lokasi sedang asyik main judi," kata Arsya saat dikonfirmasi, Senin, 23 Desember 2019.
Arsya menyebut, dari 36 orang yang diciduk, sebanyak 28 telah dijadikan sebagai tersangka lantaran terbukti memenuhi unsur tindak pidana perjudian.
"Dari penangkapan tersebut kami mengamankan beberapa orang yang mempunyai peranan berbeda-beda," ujar Arsya.
Sementara itu, Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Barat Iptu Dimitri Mahendra menyebut kepada seluruh para tersangka itu telah dilakukan penahanan dan sisanya delapan orang dijadikan sebagai saksi.
Adapun dari ke-28 pelaku yang berhasil diamankan di antaranya berinisial DN (sebagai penyelenggara), SH (sebagai penyedia sarpras lokasi), SI (bagian hadiah), YY (sebagai pencatat kupon), DA (pencatat kupon), DI (penjual kupon), dan HI (penghitung voucher).
Selanjutnya, RW (penjual kupon), LT (penyanyi), SX (penyanyi), SO (pemain keyboard), ES (pemain), HO (pemain), RN (pemain), BG (pemain), YO ALS AX (pemain), HN (pemain), SI (pemain), JL (pemain), PNF (pemain), TMK (pemain), TB (pemain), IST (pemain), HY (pemain), WT (pemain), DL (pemain), TNL (pemain), SI (pemain).
Dimitri menambahkan, dari hasil penangkapan di lapangan polisi turut mengamankan beberapa barang bukti berupa uang tunai Rp10.500.000, 17 dompet kecil berisi elemas, 4 bendel voucher point, 1 papan yang bertuliskan angka dari 0 sampai 8.
Kemudian 1 buah tabung stainless (alat pengocok), 97 koin nomor, 1 bundel nomor undian yang belum digunakan, 1 proyektor warna silver, merk day night, 7 buah handphone, 3 butter cookies Monde, 3 plastik isi Indomie, dan 5 minyak.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 303 KUHPidana dan atau Pasal 5 (1) Jo Pasal 2 (1) UU RI No 8 Tahun 2010 tentang TPPU (tindak pidana pencucian uang).