Sidang Kasus Video Porno 'Vina Garut' Hadirkan Saksi Ahli Hukum Pidana
VIVA – Sidang lanjutan kasus video porno gangbang "Vina Garut" digelar di Pengadilan Negeri (PN) Garut Jawa Barat, Kamis, 19 Desember 2019. Sidang digelar dengan agenda menghadirkan saksi ahli hukum pidana umum dari Universitas Islam Bandung (Unisba).
Kasi Pidana Umum (Pidum) kejaksaan Negeri Garut Dapot Dariarman mengatakan, sesuai jadwal bahwa hari ini akan digelar sidang lanjutan dengan menghadirkan ahli hukum pidana. "Jadi hari ini, agendanya menghadirkan saksi ahli hukum pidana," ujarnya, Kamis, 19 Desember 2019.
Sidang yang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Garut, Jalan Merdeka Garut berlangsung secara tertutup, Tiga terdakwa masing-masing pemeran perempuan video gangbang "Vina Garut" masing-masing V, Wl dan Ad hadir di ruang sidang. "Jadi sidangnya memang tertutup untuk umum," ujar Dapot.
Sidang kasus video porno gangbang "Vina Garut", baru dimulai pukul 13.30 WIB. Di luar ruang sidang hanya terlihat sejumlah petugas Kejaksaan Negeri Garut yang berdiri di depan pintu masuk. Sejumlah keluarga terdakwa tampak hadir dan menunggu di ruang tunggu yang disediakan pihak Pengadilan Negeri Garut.
Diketahui, kasus video porno gangbang "Vina Garut" mulai muncul melalui media sosial Twitter @kabarsange1. Terdapat dua video masing adegan threesome (gangbang) yang berdurasi 1 menit 7 detik dan berdurasi 1 menit 30 detik.
Setelah dilakukan pengungkapan kasus oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Garut, terungkap 113 video lainnya. Ratusan video tersebut ditemukan di dalam memori telepon genggam milik almarhum A alias Rayya yang merupakan mantan suami V.