Modus Habib Husein Alatas Cabuli Korban
- VIVAnews/ Foe Peace Simbolon
VIVA – Polda Metro Jaya menangkap Habib Husein Alatas alias HA atas dugaan kasus pencabulan. Habib Husein pun ditangkap pada Senin, 16 Desember kemarin.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan, saat melakukan aksi pencabulan, Habib Husein berpura-pura melakukan pengobatan alternatif. Aksi ini dilakukan pada bulan November.
"Modusnya yang bersangkutan sehari-hari bekerja sebagai pengobatan tradisional saat bulan november 2019 lalu korban merasa dilakukan pencabulan oleh tersangka," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 18 Desember 2019.
Berdasarkan laporan korban, dikatakan Yusri, ketika melakukan pengobatan alternatif, korban seakan-akan merasa terhipnotis sehingga tertidur. Pada saat itu, menurut korban, dirinya mendapatkan perlakuan pencabulan oleh pelaku.
"Pada saat pengobatan dengan beberapa perintah tersangka sehingga membuat korban merasa mengantuk dan setelah kantuk itu pencabulan terjadi," ucap Yusri.
Mengenai alasan mengapa korban baru melaporkan kejadian ini selang waktu sebulan, Yusri menuturkan hal ini lantaran sebelumnya pihak keluarga berdiskusi terlebih dahulu.
Dari kasus ini, polisi sudah memeriksa korban dan mengamankan sejumlah barang bukti salah satunya pakaian korban.
"Penyidik masih mendalami apakah ada korban lainnya dalam kasus ini," katanya.
Saat ini, Habib Husen telah dilakukan penahanan. Ia pun dijerat Pasal 290 KUHP tentang Tindak Pidana Pencabulan dengan ancaman tujuh tahun penjara.