Sri Mulyani Ungkap Berbagai Modus Penyelundupan Kendaraan Mewah

Penyelundupan mobil dan motor mewah di pelabuhan Tanjung Priok
Sumber :
  • VIVAnews/Arrijal Rachman

VIVA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan tujuh perusahaan yang melakukan penyelundupan mobil dan motor mewah impor dari Singapura dan Jepang. Mereka mengelabui Direktorat Bea dan Cukai dengan mencatat data manifest barang impor tersebut sebagai barang-barang bangunan.

Menkeu mengungkapkan tujuh perusahaan tersebut berinisial PT SLK, PT TJI, PT NILD, PT MPMP, PT IRS, PT TNA, dan PT TSP. Ketujuh perusahaan tersebut melakukan penyelundupan barang-barang mewah dalam tahun yang berbeda-beda, namun menggunakan pola penyelundupan yang sama.

Sri Mulyani merincikan, dengan manifest pada 29 September 2019, PT SLK kedapatan menyelundupkan mobil Porsche GT3RS dan Alfa Romeo dari Singapura dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp2,9 miliar, namun pemberitahuannya dinyatakan hanya sebagai refractory bricks atau batu bata.

"Teman-teman bea cukai menangkap dua mobil mewah, Porche dan Alfa Romeo. Mengakunya impor batu bata bangunan, refractory brics," kata Sri Mulyani di pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, Selasa 17 Desember 2019.

PT TJI kedapatan menyelundupkan Mercedez Benz, BMW tipe CI33O model GH-AU30, BMW tipe CI330 Series E46, Jeep TJ MPV, mobil Toyota Supra, mobil Jimny, 8 rangka motor, 8 mesin motor, dan motor Honda Motocompo dari Jepang dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp1,07 miliar.

Sementara itu, dokumen manifest tertanggal 29 Juli 2019 hanya menyatakan barang yang diimpor adalah front bumper assy, rear bumper, door assy, dashboard assy, dan engine hood. Potensi kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp1,7 miliar. Berkas perkara atas kasus ini telah lengkap dan seorang berinisial SS telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Kemudian, untuk PT NILD kedapatan menyelundupkan mobil Ferrari Dino 308 GT4, Porsche Carrera 2, dan motor BMW R1150 dari Singapura dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp3,4 miliar. Pada dokumen manifest tertanggal 21 Desember 2018, mobil dan motor tersebut hanya diberitahukan sebagai used auto parts & accessories. 

Dengan manifest tertanggal 19 Oktober 2018, PT MPMP juga kedapatan menyelundupkan mobil Citroen DS ID 19, mobil Porsche Carrera, motor Harley Davidson FLST N, motor BMW Motorrad NITE T, dan 3 mesin VW dari Singapura, namun pada pemberitahuan hanya dinyatakan berupa suku cadang otomotif, dan aksesori. 

Kemudian pada 2017, kasus penyelundupan yang dilakukan oleh PT IRS dan PT TNA. Kedapatan mengimpor secara ilegal mobil BMW tipe M3 CSL, 5 unit motor Honda CRF 1000L, motor BMW R75/5, den 5 unit motor Harley Davidson dari Singapura namun hanya diberitahukan sebagai telescopic ladder dan kunci inggris, kikir, parut, dan perkakas.

Sedangkan, pada 2016, PT TSP kedapatan menyelundupkan tiga unit mobil mewah yang terdiri dari Porsche GT3RS, Ferrari 250 GT E, dan Porsche Turbo dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp6,7 miliar. Namun, perusahaan tersebut memberitahukan barang dalam dokumen manifest tertanggal 16 Desember 2016 sebagai onderdil.

"Ini dilema kita semua kalau kontainer bertumpuk-tumpuk ini kita semua cek tentu ganggu flow makanya melalui risk based untuk meneliti ribuan kontainer yang masuk di pelabuhan jadi sangat penting tentu kita sering dapat dari whistleblower dan masyarakat," kata mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu. (ren)