Pria Ini Cabuli Pasien dengan Modus Pengobatan Alternatif
VIVAnews - Seorang pria berinisial HA, diringkus aparat Kepolisian Daerah Metro Jaya pada Senin, 16 Desember 2019. HA ditangkap karena diduga melakukan tindakan pencabulan dengan modus pengobatan alternatif.
HA melakukan tindakan tersebut di tempat praktiknya di kawasan Bekasi, Jawa Barat. HA diringkus tanpa perlawanan oleh tim resmob Polda Metro Jaya.
"Tim Resmob menangkap satu pelaku atas (kasus) pencabulan. Yang bersangkutan inisial HA," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Selasa, 17 Desember 2019.
Yusri menceritakan dalam melancarkan aksinya, modus HA adala berdalih untuk melakukan pengobatan terhadap pasiennya. Namun, HA malah melakukan aksi cabul terhadap korbannya.
"Yang bersangkutan setiap hari bekerja membuka pengobatan alternatif. Modusnya dengan cara mengobati seseorang tetapi entah kenapa tiba-tiba ada tindak tidak sopan terhadap si korban," kata Yusri.
Sejauh ini, polisi telah memeriksa empat orang saksi berkaitan dengan kasus ini. Salah satu yang diperiksa adalah korban pencabulan yang dilakukan oleh HA.
"Sudah ada empat saksi yang diperiksa. Satu yang diperiksa itu adalah korban dari HA" ujar Yusri.
Sejauh ini, petugas kepolisian masih mendalami lebih lanjut terkait kasus ini, termasuk mencari tahu sudah berapa orang yang menjadi korban dari HA. Sedangkan, HA sendiri saat ini sudah ditangkap dan sudah ditetapkan statusnya sebagai tersangka.
"(Korban) kita masih dalami," ujar Yusri.