Pemeriksaan Saksi Pembunuhan Hakim di Medan, Hasilnya Mengejutkan
- VIVAnews/Putra Nasution
VIVA – Kepolisian Daerah Sumatera Utara mengungkapkan, kasus tewasnya hakim Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin (55 tahun), merupakan pembunuhan berencana. Polisi saat ini masih mencocokkan keterangan dari para saksi dan bukti-bukti yang ditemukan, untuk menentukan tersangka dan motif pembunuhan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, menjelaskan, ada ketidakcocokan antara fakta di tempat kejadian perkara dengan keterangan saksi, khususnya sang istri. Sehingga, polisi harus mendalaminya secara cermat.
"Ini mohon maaf, korban banyak bohongnya ke istrinya. Dari semula, dia bilang mau jemput ke bandara, ternyata tidak. Ini lah, makanya kita terus gali info dari berbagai pihak, dari keluarga, dan korban ini kan juga ikut bisnis lah. (Keterangan) Dari rekan bisnisnya dan pekerjaannya," ujar Tatan, saat diwawancarai dalam Apa Kabar Indonesia Pagi, tvOne, Senin 16 Desember 2019.
Tatan mengungkapkan, sebanyak 29 saksi telah diperiksa Kepolisian atas kasus ini. Hasil pemeriksaan laboratorium forensik pun dikaji dan dicocokkan, dengan keterangan para saksi tersebut.
"Yang pasti, ini pembunuhan berencana. Karena kematiannya, waktu di TKP, dan barang bukti semua ada. Kami belum bisa duga siapa pelakunya. Terus kami dalami," tegasnya.
Seperti diketahui, Jamaluddin ditemukan tewas di dalam mobilnya di Dusun II Namo Rindang, Desa Suka Rame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Dia ditemukan dalam Toyota Land Cruiser Prado berpelat polisi BK 77 HD warna hitam, Jumat siang, 29 November 2019, sekitar pukul 13.00 WIB. (asp)