Punya Banyak Senjata Rakitan, Warga Desa Ini Ditangkap Polisi
- VIVAnews/Ngadri
VIVA – Akibat menyimpan senjata api rakitan tanpa izin, pria berinisial M (45) warga Desa Air Putih, Kecamatan Kubu, Kalimantan Barat, ditangkap anggota polisi Polres Kubu Raya yang dibantu Polsek Kubu.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Yani Permana mengatakan, penangkapan terhadap tersangka M, berawal adanya laporan masyarakat ada warga yang memiliki senpi rakitan ilegal. Kemudian, anggota Polsek Kubu melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan mendatangi kediaman M.
"Saat didatangi, M tampak berada di teras rumahnya dengan tas selempang yang disimpannya tak jauh dari posisi Ia duduk, Polisi yang curiga dengan isi tas tersebut, lantas meminta M untuk membukanya. Dugaan polisi ternyata tepat, karena didapati senpi rakitan laras pendek di dalam tas tersebut," kata AKBP Yani Permana kepada VIVAnews, Minggu 1 Desember 2019.
Dia menambahkan, sesaat setelah mendapati senpi di tas M, polisi pun bergegas melakukan pengembangan di rumah M dan kembali mendapati tiga senpi rakitan lainnya. Kemudian, petugas menggeledah rumah dan didapati sejumlah peralatan yang biasa digunakan saat merakit senpi. Di antaranya, besi, kantong sendawa, mesin canai, saringan, pisau, palu dan amunisi aktif. Sejumlah peralatan itu, kemudian dibawa ke Mapolsek Kubu untuk proses lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka M diduga melanggar UU Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dan UU Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948.
"Saya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membuat, menyimpan, memiliki, dan mengedarkan atau memperdagangkan senjata api. Karena, menyimpan senpi ilegal melanggar aturan undang-undang. Apabila, ada masyarakat yang mengetahui, mendengar, dan melihat agar segera melaporkan atau menginfokan kepada pihak aparat kepolisian terdekat," kata dia. (asp)