Hakim PN Medan Tewas, Polisi Tak Buru-buru Simpulkan Dibunuh
- VIVA/Dani
VIVA - Polrestabes Medan tengah menyelidiki tewasnya Hakim Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin (55 tahun). Korban diduga dibunuh dan jasadnya ditemukan di perkebunan sawit di Dusun II Namo Rindang, Desa Suka Rame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat siang, 29 November 2019, sekitar pukul 13.00 WIB.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto, belum mau menyimpulkan tewasnya Humas PN Medan itu apakah dibunuh atau tidak. Karena, Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan dan Polsek Kutalimbaru masih bekerja untuk mengumpulkan barang bukti dan keterangan sejumlah saksi.
"Kita tidak cepat buru-buru menyimpulkan (dibunuh). Jadi memang ada anggota tadi yang menyatakan (diduga dibunuh) di lapangan. Tapi, untuk kita tidak bisa segera menyimpulkan. Karena kita butuh hasil olah TKP," kata Dadang kepada wartawan di Rumah Sakit Bhayangkara, Medan, Jumat malam.
Guna proses penyelidikan, jasad warga warga Komplek Perumahan Royal Monac Blok B No 22 Gedung Johor, Kelurahan Medan Johor, Kota Medan itu, sedang dilakukan autopsi di RS Bhayangkara Medan.
"Yang kedua nanti kita butuh hasil autopsi. Baru dari situ kita bisa menyimpulkan arahnya kemana? Jadi mohon untuk pemberitaan yang lain-lain yang menyimpulkan jangan dulu. Nanti setelah dari hasil itu, baru kita bisa menyatakan apa sebab kematianya," kata Dadang.
Ditanyakan luka yang dialami Hakim PN Medan itu, Dadang enggan berkomentar. Bagi dia itu wewenang tim dokter forensik dan autopsi dari RS Bhayangkara Medan yang bisa menjelaskan secara detail termasuk penyebab kematiannya.
"Nanti yang akan menyampaikan dokter. Karena dokter yang akan mengautopsi. Nanti kita dengarkan keterangan dari hasil autopsi," kata Dadang. (ren)