Bocah Tewas Tertimpa Pintu Alfamart, Polisi Periksa 11 Saksi

Ilustrasi minimarket
Sumber :
  • VIVA/Zahrul Darmawan

VIVA – Polisi memeriksa 11 saksi dalam kasus tewasnya bocah berusia tiga tahun akibat tertimpa pintu minimarket Alfamart. 10 saksi sudah diperiksa kemarin, dan satu orang saksi diperiksa pada hari ini.

Kapolsek Senen, Komisaris Polisi Ewo Samono mengatakan, 10 saksi yang diperiksa kemarin, terdiri dari masyarakat dan karyawan minimarket.

"Kemarin kita sudah periksa 10 saksi, terdiri dari masyarakat dan karyawan minimarket tersebut," kata Ewo kepada VIVAnews, Jumat 29 November 2019.

Sedangkan pemeriksaan satu orang saksi yang diperiksa pada hari ini adalah berasal dari bagian maintenance. "Jadi, sudah 11 orang saksi," katanya.

Bila nantinya pemeriksaan saksi sudah dirasa cukup, Ewo mengatakan, pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah ada pelanggaran pidana atau tidak.

Jika ada, pihaknya akan menetapkan tersangka atau siapa yang bertanggung jawab dalam peristiwa tersebut.

Sebelumnya, seorang bocah berinisial S (3) meregang nyawa, buntut tertimpa pintu minimarket di Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat. Kejadian ini terjadi pada Sabtu 23 November 2019.

Meski sempat dilarikan ke Rumah Sakit, namun nyawanya tetap tidak tertolong. Saat kejadian, korban (S) tengah menunggu ibunya yang sedang membayar di kasir. Tetapi, tiba-tiba saja pintu kaca minimarket jatuh menimpanya.

“Korban tewas, setelah ditinggal ibunya mengembalikan kelebihan belanja di dalam," ucap Kapolsek Senen, Kompol Ewo Samono di Mapolsek Senen, Rabu 27 November 2019.

Berdasar pemeriksaan, korban mengalami luka parah pada bagian badan dan lebam di kepala. Usut punya usut, pintu minimarket yang menimpa tubuh kecil S, memang tengah rusak. Untuk itu, pihaknya mengaku telah memeriksa beberapa saksi, termasuk karyawan minimarket. Hal ini, guna memastikan adakah unsur kelalaian.

Memeriksa sepuluh saksi yang berkaitan dengan kasus tersebut, termasuk karyawan-karyawannya," katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan, apabila ditemukan adanya unsur kelalaian, maka pihaknya akan melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka. Mereka yang terbukti salah terancam dikenakan Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

"Kan, ada bagian bagian tertentu dan SOP. Kami akan gelar siapa yang bertanggung jawab. Pasti ada tersangka. Mungkin bisa bagian kasir. Kan, enggak mungkin tugasnya mengawasi pintu ini, bisa teknisi," katanya. (asp)