Sebar Video Bugil Mantan Pacar, Pedagang Martabak Keliling Diciduk
- VIVAnews/Cahyo Edi
VIVA – Seorang pedagang martabak berinisial MJ (26 tahun) warga Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, dibekuk oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta. MJ ditangkap karena menyebarkan video bugil pacarnya yang berinisial DD (28 tahun).
Direktur Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Toni Surya Saputra, mengungkapkan bahwa tersangka MJ dan korban DD menjalin hubungan spesial. Tersangka MJ nekat menyebar video bugil DD karena kecewa diputus.
Toni menerangkan saat diputus oleh korban, tersangka MJ pun mengancam akan menyebar video bugil DD. Dengan ancaman itu, tersangka MJ berharap bahwa korban DD tidak jadi memutuskan hubungan.
Meskipun demikian, DD tetap memutus jalinan hubungan spesialnya dengan tersangka MJ. Tersangka MJ pun kemudian mengunggah video bugil DD ke Facebook dan Instagram.
“Kemudian tersangka mengirim video (bugil korban) ke Facebook. Video juga dikirim ke Instagram. Sehingga orang lain bisa melihat video tersebut,” ujar Toni di Mapolda DIY, Kamis, 28 November 2019.
Tak terima videonya diunggah oleh tersangka MJ, korban DD pun melaporkan kasusnya ke Mapolda DIY. Tak lama berselang dari pelaporan tersebut, pihak Polda DIY berhasil membekuk tersangka MJ.
Toni menambahkan sejumlah alat bukti disita tangan tersangka. Alat bukti ini adalah sebuah Iphone 7 yang digunakan untuk merekam video dan sebuah handphone merek Redmi 2 yang digunakan pelaku untuk menyebarkan video.
“Tersangka kami ancam dengan Pasal 45 ayat (1) UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik,” ungkap Toni. (ren)