Kasus Penangkapan 11 Preman Ternyata Libatkan Warga China

Ilustrasi tahanan kabur
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Irfan Anshori

VIVA - Polres Metro Jakarta Barat kembali mencokok komplotan preman yang meresahkan warga. Kali ini, ada 11 orang preman bersenjata tajam dan api yang dicokok.

Kesebelas orang itu adalah AR (47 tahun), MO (53), SS (53), MA (59), AF (59), AE (50), HH (38), HD (26), MI (50), SN (64), dan HZH (54). Mereka dicokok di Jalan  Jelambar, Tanjung Duren Jakarta Barat, Rabu 27 November 2019 kemarin.

Mereka menagih utang seorang korban berinisial AA di kediaman Jalan Jelambar Utama Raya nomor 65 RT 03/04, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban.

"Kejadian di Jalan Jelambar, Tanjung Duren, Jakarta Barat. 11 pelaku sudah kita amankan," kata Kanit Resmob Polres Metro Jakarta Barat, AKP Hasoloan, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis, 28 November 2019.

Dia menambahkan pihaknya menemukan 3 buah tongkat panjang, 1 buah sangkur, 2 bilah pisau, 2 badik, 1 pucuk senjata api jenis Bareta tanpa peluru saat menangkap kesebelas orang tersebut. Setelah itu, pihaknya membawa belasan preman ke Mapolres Metro Jakarta Barat untuk pemeriksaan. Setelah diperiksa para pelaku ini mengaku ingin menagih utang kepada AA atas perintah dari pelaku AN.

"Tapi setelah kami periksa korban, dia merasa tidak punya utang dengan para pelaku," katanya.

Sementara itu, Kanit Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Barat, Iptu Dimitri Mahendra, menambahkan dari hasil pemeriksaan ternyata yang berutang dengan AN adalah AE Warga Negara China sebesar Rp1,4 miliar bukan AA. Tapi saat ditagih, AE meminta AN agar menagih ke AA karena uang AE Rp13 miliar belum dikembalikan oleh AA. Atas permintaan AE, AN lantas meminta tolong para pelaku.

"Para pelaku ini dijanjikan oleh AN apabila berhasil menagih duit ke AA maka akan diberikan uang sebesar Rp3 juta sampai Rp4 juta," kata Dimitri menambahkan.

Lebih lanjut, dia mengatakan para pelaku dikenakan Undang Undang Darurat karena membawa, memiliki, menyimpan sajam dengan ancaman pidana 10 tahun dan Pasal 335 ayat 1 terkait ancaman kekerasan melakukan sesuatu alat bukti senpi, badik dan pisau. Dia mengimbau warga untuk tidak melakukan aksi premanisme seperti yang dilakukan AN, sebab jika ada permasalahan utang piutang bisa diminta melapor ke polisi untuk diselesaikan.

"AE WNA China sudah kami koordinasikan ke Dubes China bahwa dia sedang menjalani proses hukum di Polres Jakarta Barat," katanya lagi.