80 WNA China Sindikat Penipuan Akan Dideportasi
- VIVAnews/ Foe Peace Simbolon
VIVA – Sebanyak 80 Warga Negara Asing (WNA) China diduga sindikat penipuan dengan telepon diserahkan polisi ke pihak imigrasi untuk dideportasi, Kamis, 28 November 2019.
Sebenarnya, polisi mencokok 85 WNA China. Namun, lima orang dinyatakan tidak terlibat. Dengan demikian hanya 80 orang saja yang akan dideportasi. Sedangkan lima WNA China yang tidak dideportasi itu ikut ditangkap karena telepon genggamnya diretas oleh para pelaku sehingga tergabung dengan jaringan penipuan itu.
"Kita serahkan ke imigrasi untuk proses lebih lanjut," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Iwan Kurniawan, Kamis, 28 November 2019.
Kemudian, lanjut dia, untuk enam orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang juga ikut diringkus dinyatakan tidak terlibat. Mereka hanya saksi saja.
Iwan menambahkan, penangkapan 80 WNA China ini adalah tindak lanjut permohonan kepolisian China dan Kedutaan Besar China di Indonesia, untuk membantu menangkap sindikat ini yang menyebar ke beberapa negara. "Kami sudah lakukan penyelidikan dan saat ini kita sudah dapatkan dan tetapkan," katanya.
Sebelumnya, tim gabungan Direktorat Kriminal Khusus dan Narkoba melakukan penggerebekan di enam lokasi di Jakarta Barat.
"Penggerebekan salah satu di kawasan Kemanggisan. Ini kasus tentang penipuan menggunakan media telepon di mana para pelakunya WNA dari China," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di lokasi, Senin, 25 November 2019.
Yusri menambahkan, korbannya bukan hanya WNI namun juga WNA, khususnya warga China. Sementara itu modus operandinya diketahui dengan cara mengada-ada terlibat kasus.