Kasus Satpol PP Bobol ATM, Polisi Tetapkan 41 Tersangka
- ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
VIVA - Sebanyak 41 orang terkait kasus dugaan pembobolan Anjungan Tunai Mandiri Bank DKI, sudah ditetapkan menjadi tersangka.
"Kami tetapkan sebagai tersangka, kemudian 13 orang sudah kita lakukan pemeriksaan ya," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iwan Kurniawan, di kawasan Kemanggisan, Jakarta Barat, Senin 25 November 2019.
Dari jumlah 41 orang ini, ada juga oknum anggota Satpol PP DKI Jakarta yang dijadikan tersangka. Tetapi, tidak dirinci berapa jumlah oknum itu yang jadi tersangka. Polisi akan segera memeriksa sisanya yang belum diperiksa sebagai tersangka. Para tersangka dituduh melakukan pencurian uang.
"Untuk sementara, kami menetapkan tersangka, karena orang-orang yang mengambil uang dengan gunakan ATM mereka," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, MR, seorang anggota Satpol PP diduga melakukan tindakan pembobolan terhadap ATM Bersama. Kejadian diawali, saat MR menemukan celah, yaitu uang bisa ditarik. Namun, tidak mengurangi saldo rekeningnya di Bank DKI. Dia lalu menyebarkan hal itu kepada 11 rekan-rekannya.
Saat ini, sejumlah 12 anggota Satpol PP DKI Jakarta yang diduga melakukan pembobolan terhadap ATM Bersama, telah dibebastugaskan. Menurut Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin, pembebastugasan itu dilakukan selama kasus diselidiki Polda Metro Jaya.
"Seluruhnya sudah dibebastugaskan," ujar Arifin, saat dihubungi, Rabu 20 November 2019. (asp)