Polda Riau Tangkap Truk Pembawa Kayu Illegal Logging

Ilustrasi barang bukti kayu hasil pembalakan liar.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Ardiansyah

VIVA – Jajaran Kepolisian Daerah Riau menangkap dua truk yang mengangkut kayu illegal logging di Desa Teluk Binjai, Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan, Riau.

"Mobilnya membawa kayu tanpa dokumen yang sah. Empat orang diamankan," kata Kepala Kepolisian Daerah Riau, Inspektur Jenderal Polisi, Agung Setya Imam Effendi, kepada VIVAnews, Jumat malam, 22 November 2019.

Kapolda menjelaskan, dari empat orang yang diamankan itu dua di antaranya sopir dan dua lainnya terlibat dalam permodalan. Mereka adalah, TC dan SC sebagai sopir sedangkan AN dan SW sebagai pemodal.

Para pelaku diduga melanggar UU No 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

Sementara itu, Direktur Kriminal Khusus, AKBP Andri menjelaskan, penangkapan ini dilakukan oleh tim terpadu yang melibatkan Kementerian LHK.

Belasan kubik kayu ilegal ini diduga berasal dari kawasan Suaka Margasatwa Kerumutan, Kabupaten Pelalawan.

Sementara ini empat orang yang diamankan masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik. (ase)