Diduga Bobol ATM, 12 Satpol PP DKI Dibebastugaskan
- Istimewa
VIVA – Sejumlah 12 anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta yang diduga melakukan pembobolan terhadap Anjungan Tunai Mandiri (ATM), dibebastugaskan.
Menurut Kepala Satpol PP DKI Arifin, pembebastugasan itu dilakukan selama kasus diselidiki Polda Metro Jaya. "Seluruhnya sudah dibebastugaskan," ujar Arifin saat dihubungi, Rabu, 20 November 2019.
Arifin menyampaikan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga melakukan tindakan tegas karena akan memecat mereka jika kepolisian menemukan bukti pidana. Peristiwa itu melibatkan MR, seorang anggota Satpol PP Jakarta Barat, yang menyebarkan celah untuk mengambil uang tanpa mengurangi saldo rekening kepada 11 rekannya. "Kalau ancaman terhadap mereka, bisa dilakukan pemecatan," ujar Arifin.
Sebelumnya diberitakan, MR diduga melakukan tindakan pembobolan terhadap ATM Bersama. Menurut Arifin, kejadian diawali saat MR menemukan celah, yaitu uang bisa ditarik, namun tidak mengurangi saldo rekeningnya di Bank DKI.
"Dia mengambilnya pertama, dia salah PIN. Yang kedua, baru PIN-nya benar dan uangnya keluar, namun saldonya tidak berkurang, lalu dia ambil lagi," ujar Arifin di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin, 18 November 2019.