Prostitusi di Apartemen Margonda: Muncikari 19 Tahun, PSK Masih SMA

Ilustrasi prostitusi
Sumber :
  • dok. pixabay

VIVA – Polisi kembali membongkar praktik prostitusi terselubung di lingkungan apartemen Margonda Residence, di Jalan Margonda, Depok, Jawa Barat. Wanita pekerja seks komersial atau PSK yang dijual masih berstatus pelajar.

Polisi menangkap si muncikari, seorang pemuda berinisial DP dan berusia 19 tahun. Dia memang mengaku mendapatkan order atau pesanan dari seorang pria berinisial F, untuk dicarikan teman kencan wanita yang masih bersekolah SMA pada Senin lalu, 11 November 2019.

Awalnya. dia mengabaikan saja permintaan itu sampai bertemu seorang perempuan berinsial SP di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, esok harinya. Saat itu, SP membicarakan sebuah masalah yang intinya ia sedang membutuhkan uang.

“Kemudian, pelaku memberitahukan kepada SP bahwa ada tamu yang ingin dilayani. Dan, SP pun tertarik,” kata Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Depok, Komisaris Polisi Deddy Kurniawan kepada VIVAnews, Jumat 15 November 2019.

SP meminta bayaran Rp2 juta untuk sekali kencan. Tak ingin menyia-nyiakan kesempatan, DP kemudian menghubungi F dan mengatakan bahwa pesanan yang diminta sudah ada. F meminta mengantar si wanita ke apartemen Margonda Residence.

Sesampai di lokasi, pelaku mengajak SP ke lantai 16 untuk bertemu dengan F sambil memberikan uang muka senilai Rp500 ribu sebagai tanda jadi. “Sisanya sebesar Rp1,5 juta akan diberikan setelah SP melakukan pelayanan,” ujar Deddy.

Namun, rupanya sepak terjang DP telah diketahui oleh polisi. Segera setelah menerima informasi praktik prostitusi itu, polisi menggerebek dan menangkap DP di apartemen Margonda Residence. Aparat menjerat DP, dengan pasal pelanggaran Undang-undang tentang Perlindungan Anak. (asp)