Agenkan Sabu-sabu ‎27 Kilogram, Warga Deli Serdang Divonis Mati 

Terdakwa kasus narkoba dengan barang bukti sabu-sabu seberat 27 kilogram divonis hukuman mati oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utrara, Selasa petang, 12 November 2019.
Sumber :
  • VIVAnews/Putra Nasution

VIVA – Joni Iskandar, terdakwa kasus narkoba dengan barang bukti sabu-sabu seberat 27 kilogram dan 13.500 butir pil ekstasi, divonis hukuman mati oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utrara, Selasa 12 November 2019.

Amar putusan hukuman mati itu dibacakan oleh majelis hakim diketuai oleh Hendra Utama Sotardodo. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana mati," ujarnya di hadapan terdakwa.

Joni Iskandar merupakan warga Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Dia berperan sebagai agen atau perantara jual-beli barang haram itu dengan jumlah besar.

Majelis hakim menyebut, Joni Iskandar terbukti menjadi kurir sabu-sabu dan ekstasi yang hendak diantar dari Sialang Buah, Desa Matapao, Kabupaten Serdang Bedagai, untuk diantarkan ke Medan pada Februari 2019.

Joni, melalui kuasa hukumnya, menyatakan banding. Vonis tersebut, sama seperti tuntutan jaksa penuntut umum pada sidang sebelumnya.

Selama bersidang, tampak terdakwa tetap terlihat tenang dan santai mendengarkan hakim membacakan berkas vonis. Raut wajahnya juga tidak menunjukkan rasa penyesalan.

Kasus Joni Iskandar bermula pada 20 Februari 2019. Saat itu, terdakwa dihubungi oleh Ayaradi (DPO), disuruh menjemput barang berupa narkotika pada Kamis subuh di Sialang Buah Desa Matapao, Kecamatan Sei Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai.

Terdakwa, kemudian meminta Ayaradi mengirimkan uang sebesar Rp5 juta sebagai uang jalan untuk berangkat menjemput barang haram itu.

Namun, pada Kamis terdakwa tidak jadi berangkat, karena Ayaradi tidak ada kabar. Sekira pukul 15.30, terdakwa kembali dihubungi Ayaradi yang menyuruh terdakwa agar siap-siap pada Jumat subuh untuk menjemput narkotika tersebut di Sialang Buah.

Setelah sepakat dengan upah Rp50 juta, keesokan harinya terdakwa diberi nomor handphone oleh Ayaradi, agar nantinya terdakwa menghubungi Bah Utuh (DPO) dan menjumpainya di Simpang Sialang Buah.

Sesampai di lokasi yang dijanjikan, terdakwa kemudian bertemu dengan Bah Utuh dan kemudian memindahkan dua goni narkoba ke dalam mobil yang dikendarainya.

Kemudian, terdakwa pun melanjutkan perjalanan menuju Medan. Namun, saat di Simpang Tiga Matapao Kecamatan Sei Mengkudu, Kabupaten Serdangbedagai, tiba-tiba mobil yang terdakwa kendarai dihentikan polisi dan menyuruhnya keluar dari mobil.

Saat mobil diperiksa, dari goni di dalam mobil itu ditemukan 15 bungkus sabu-sabu. Di goni lainnya, juga ditemukan tujuh bungkus sabu-sabu atau total seberat 27 kilogram. Ada juga tiga bungkus kemasan aluminium foil berisi 13.500 butir pil ekstasi. (asp)