Duda 21 Tahun Perkosa Anak di Bawah Umur
- VIVAnews/Syarifuddin Nasution
VIVA – Seorang duda di Jambi ditangkap polisi setelah memerkosa anak di bawah umur. Ilham, 21 tahun, warga Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, Jambi, saat ini dalam pemeriksaan intensif di Polres Batanghari.
Informasi yang dihimpun VIVAnews, persetubuhan tersebut dilakukan Ilham kepada korban, sebut saja namanya Bunga (16 tahun), warga Batanghari. Bunga saat ini masih trauma setelah dipaksa melayani nafsu bejat Ilham sebanyak dua kali.
"Tersangka sudah dua kali mencabuli korban dirumah teman tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Batanghari, Iptu Orivan Irnanda, Rabu, 7 November 2019.
Orivan menjelaskan, peristiwa itu terjadi ketika tidak ada orang di rumah teman tersangka. Mendapat kesempatan, Ilham langsung melancarkan aksinya. Dia memaksa Bunga untuk melayani nafsu bejatnya.
"Korban sempat menjerit saat tersangka memaksa korban, namun karena di dalam rumah teman tersangka tidak ada orang, sehingga tersangka melampiaskan nafsunya kepada korban," kata Orivan.
Usai kejadian nahas yang menimpanya, Bunga ditemani keluarga kemudian melaporkan ke Polres Batanghari.
"Kejadian tersebut terjadi pada 6 Oktober 2019 sekitar pukul 10.00 WIB. Pelaku kami tangkap setelah dua minggu dalam pencarian orang," ujar Orivan.
Atas perbuatan bejatnya, tersangka diancam pasal 81 Ayat 1 Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancamannya 15 tahun penjara," ujarnya.
Sementara itu, Ilham mengakui perbuatannya. Ilham kenal dengan Bunga. Saat itu dia mengaku nafsunya sedang membara, sehingga sudah tidak lagi dapat berpikir sehat. Dia pun mengaku siap bertanggung jawab untuk menikahi Bunga.