Setelah Bacok Kepala Istrinya, RD Menyerahkan Diri
- VIVAnews/Bambang Irawan
VIVA – Polisi telah mengamankan RD (37), tersangka kasus penganiayaan terhadap istrinya sendiri, LS (29). Korban menderita luka serius di bagian kepala akibat luka bacok senjata tajam. Tak lama setelah menganiaya istrinya, RD menyerahkan diri ke kantor polisi.
"Tersangka RD telah diamankan untuk dimintai keterangan oleh penyidik. Tersangka menyerahkan diri," kata Kepala Kepolisian Sektor Tenayan Raya, Komisaris Polisi Hanafi kepada VIVAnews, Senin, 4 November 2019.
Hasil pemeriksaan sementara menyebutkan bahwa tersangka tega menganiaya korban karena sakit hati dan cemburu dengan perubahan sikap istrinya. Puncaknya terjadi pada Minggu malam, 3 November 2019.
Ketika itu tersangka meminta korban untuk memijat tubuhnya yang lelah sepulang kerja. Namun korban menolak sehingga menimbulkan keributan antara keduanya. Sempat terjadi perang mulut dan korban sempat mendorong kepala tersangka.
Tak bisa menahan emosi, tersangka kemudian keluar rumah dan mengambil senjata tajam jenis sabit dari dalam mobil.
Tanpa berpikir panjang, RD langsung menyabet kepala istrinya dengan sabit sebanyak empat kali. Usai menganiaya istrinya, RD kemudian pergi. Sementara itu, sang istri mendapat pertolongan dan dirawat di rumah sakit.