Pembunuh Bayaran Sewaan Istri dan Selingkuhan Ditangkap
- ANTARA FOTO
VIVA – Buronan kasus percobaan pembunuhan yang dilakukan pasangan selingkuhan YL (40) dan BHS (33) alias Bayu terhadap suami YL, VT dicokok polisi. Mereka adalah pembunuh bayaran yang disewa guna menghabisi nyawa VT.
"DPO sudah ditangkap tim gabungan Polsek, Polres dan Polda Metro Jaya," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto saat dikonfirmasi wartawan, Kamis 31 Oktober 2019.
Buronan ini dicokok di Ambon, Maluku pada Minggu 26 Oktober 2019. Kini yang bersangkutan ada di Mapolres Metro Jakarta Utara. Pemeriksaan intensif terhadap pelaku masih dilakukan.
Meski begitu, baru satu buron yang dicokok. Sementara diketahui ada dua buronan dalam kasus ini. Dia mengaku belum bisa merinci identitasnya karena masih melakukan pengembangan. Dikhawatirkan jika dibeberkan bisa mengganggu pengejaran terhadap satu ini.
"Baru satu pelaku utama yang perannya melakukan penusukan ke leher korban," katanyai.
Sebelumnya diberitakan, buntut tak terima diselingkuhi, perempuan berinisial YL (40), nekat berusaha menghabisi nyawa suaminya, VT. Kemudian YL melakukan itu bersama selingkuhannya BHS (33) yang merupakan sopir suaminya.
YL mengaku sengaja selingkuh karena tak terima suaminya juga selingkuh. Beruntung, nyawa VT tak sampai melayang karena aksi nekat keduanya. Setidaknya, dua kali pelaku YL dan BHS mencoba menghabisi nyawa VT namun gagal.
Cara pertama adalah pelaku hendak meracuni korban (VT). Pelaku coba mencampur minuman korban dengan zat berbahaya sianida. Namun gagal, mereka kemudian melakukan cara kedua yaitu dengan menyewa pembunuh bayaran.
Hal ini juga dipilih agar mereka tidak ketahuan korban sebagai dalang di balik semuanya. Ada dua orang yang disewa, mereka adalah HER dan BK. Disepakati harga jasa membunuh ini Rp300 juta. Namun, hingga kini dua eksekutor itu masih buron.