Dua Bandit Rumsong di Depok Nekat Todong Pistol ke Polisi
- VIVAnews/Zahrul Darmawan
VIVA – Dua bandit spesialis pencurian rumah kosong atau (rumsong) terpaksa ditembak lantaran nekat menodongkan pistol saat akan diringkus Tim Unit Reskrim Polsek Cimanggis, Depok, Jawa Barat pada Senin 28 Oktober 2019. Kedua pelaku ditembak di bagian kakinya.
Kapolres Metro Depok, Ajun Komisaris Besar Polisi Azis Andriansyah mengungkapkan, kedua bandit kawakan berinisial SH (50) dan ZF (20) itu, diringkus di tempat persembunyiannya di kawasan Jalan Gas Alam, Cimanggis, Depok.
“Kita telah menangkap dua pelaku. Mereka ini telah beraksi setahun terakhir. Sasarannya adalah rumah kosong, yang dicuri barang-barangnya dengan lebih dulu merusak pintu rumah para korban. Nah, kelompok ini biasa beraksi pagi hingga siang hari saat situasi sepi,” katanya
Azis mengatakan, dari hasil penyelidikan sementara, kedua pelaku mengaku telah melakukan aksinya sebanyak 10 kali di sejumlah wilayah di Kota Depok.
“Tujuh diantaranya di kawasan Cimanggis, dua lokasi berikutnya di wilayah Beji dan satu lagi di kawasan Sukmajaya,” ujarnya
Meski demikian, polisi mensinyalir masih ada lokasi lain yang belum diakui para pelaku. Diduga kuat, komplotan ini masih ada lagi.
“Mereka ini berhasil kami ringkus karena adanya petunjuk di lokasi kejadian dan dibantu berkat adanya rekaman kamera pengintai (cctv),” tuturnya
Lebih lanjut, Azis menjelaskan, dari tangan para pelaku pihaknya berhasil menyita sejumlah alat bukti kejahatan. Salah satu diantaranya satu pucuk pistol jenis air gun berikut sejumlah amunisi berbahan gotri. Kemudian satu linggis, obeng, dan satu unit motor.
Kedua pelaku mengaku, hasil kejahatan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
“Pistol ini mereka gunakan kalau aksinya kepergok pemilik rumah, nah biasanya hanya untuk mengancam namun akan kami dalami lagi apakah ada yang pernah ditembak atau belum.”
Azis menambahkan, keduanya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena nekat melawan saat akan ditangkap. “Mereka melawan, bahkan menodongkan senjata ke petugas, jadi kita lakukan tindakan tegas terukur,” ujarnya di dampingi Kapolsek Cimanggis, Ajun Komisaris Polisi Bagus Panuntun
Atas perbuatannya itu, kedua bandit ini diancam dengan jeratan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamannya diatas lima tahun penjara. Kasusnya dalam penyelidikan lebih lanjut Polsek Cimanggis.