Cuma Gara-gara Mi Goreng, Keponakan Aniaya Paman Hingga Tewas

YG Tersangka Penganiayaan Paman Hingga Tewas.
Sumber :
  • VIVAnews/Putra Nasution

VIVA – Dipicu hal sepele, karena menjatuhkan makanan, Ama Sevi (40 tahun), warga Kota Gunung Sitoli, Nias, Sumatera Utara, tewas dianiaya keponakannya berinsial YG alias Abe bersama rekan-rekannya, yakni DG dan WG. 

Berdasarkan informasi diperoleh VIVAnews, korban mengalami cacat fisik di bagian kaki atau pincang. Penganiayaan berujung maut itu bermula ketika pelaku baru saja memasak mi instan goreng untuk makan anaknya.

Korban tidak sengaja menyenggol mi goreng milik tersangka yang terletak di meja makan. Melihat mi goreng jatuh di lantai, YG sontak marah-marah dan memukuli korban membabi buta bersama kedua rekan pelaku.

"Kejadian itu, 26 September 2019. Tersangka mengeroyok korban, hanya karena korban tidak sengaja menjatuhkan mi goreng yang dibuat tersangka untuk menyuapi anaknya," kata Paur Subbag Humas Polres Nias, Bripka, Restu Gulo, kepada wartawan, Jumat 25 Oktober 2019.

Setelah penganiayaan dialaminya, Ama tidak melaporkan peristiwa itu kepada keluarganya. Ia pun, beraktivitas seperti biasa. Namun, Senin 30 September 2019, korban tiba-tiba terjatuh dan pingsan di rumah. 

Pihak keluarga langsung mengevakuasi Ama ke rumah sakit terdekat. Nyawa korban tidak terselamatkan dan meninggal dunia. Keluarga korban mengetahui dari tetangga bahwa Ama pernah dipukuli YG bersama teman-temannya tersebut.

Selanjutnya, keluarga korban membuat laporan ke Polres Nias, dan pihak kepolisian melakukan autopsi serta pemeriksaan saksi-saksi.

"Hasil autopsi korban meninggal karena ada luka di kepala bagian belakang, akibat benda tumpul yang diduga akibat penganiayaan," tutur Restu.

Beberapa hari kemudian, Satuan Reserse Kriminal Polres Nias meringkus pelaku YG. Sedangkan DG dan WG melarikan diri dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Satu orang telah kita amankan berinisial YG yakni keponakan korban. Sementara dua pelaku lainnya, masih terus kita cari. Daftar nama pencarian orang (DPO) juga sudah kita terbitkan," ungkap Restu.

Akibat perbuatannya, YG bersama dua rekannya, dijerat pasal 170 ayat 2 huruf 3e dan pasal 351 ayat 3 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.