DPO Kasus Penganiayaan Ninoy Karundeng Menyerahkan Diri
- VIVAnews/Eduward Ambarita
VIVA – Polisi menangkap Shairil Anwar setelah ia menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya hari ini. Pria berusia 36 tahun itu ditangkap karena kasus penganiayaan Ninoy Karundeng yang merupakan relawan Joko Widodo.
"Kami dari DKM Masjid Al Falaah Pejompongan beriktikad baik membawa 1 orang DPO sesuai pres rilis kemarin. Beliau DPO datang ke kami untuk menyerahkan diri," kata Ketua Harian DKM Masjid Al Falaah, Ferry di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis 24 Oktober 2019.
Ferry mengatakan, Shairil menyerahkan diri pada siang tadi pada pukul 13:00 WIB. Sebelum menyerahkan diri, Shairil bertemu pengurus masjid untuk meminta diantar ke kantor polisi.
"Jadi terduga DPO datang ke kami DKM Masjid Al Falaah untuk minta diantarkan ke penyidik Resmob PMJ. Atas iktikad baik itu kami hubungkan pihak kepolisian dan sekarang beliau lagi diperiksa," tutur Ferry.
Ferry mengatakan, Shairil telah menyesali perbuatannya. Polisi menyebut peran Shairil yang menginstruksikan untuk melakukan penganiayaan terhadap Ninoy.
"Dia murni datang serahkan diri untuk selesaikan proses, karena ada rasa takut, dan dia menyesali. Sebagai warga negara baik dia taat hukum, dan dia berpikir hari ini waktu tepat dia serahkan diri," kata Ferry.
Dalam kasus ini total polisi sudah menetapkan 16 tersangka. Para tersangka itu adalah AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, R, F, Bernard Abdul Jabbar yang juga sekjen PA 212, Jerri, dokter Insani, dan suaminya Shairil.