Bupati Lampung Utara Ditahan di Rutan KPK
- ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
VIVA –Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Bupati Lampung Utara (Lamput), Agung Ilmu Mangkunegara, usai ditetapkan sebagai tersangka suap sejumlah proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan Agung ditahan 20 hari pertama di Rutan KPK yang berada di Pomdam Jaya Guntur, Manggarai.
"Ditahan untuk kepentingan penyidikan," kata Febri melalui pesan singkatnya, Selasa, 8 Oktober 2019.
Agung digiring keluar kantor antirasuah itu pada Selasa dini hari tadi. Ia memakai rompi tahanan KPK dan tangan diborgol.
Ditanyai awak media mengenai kasusnya, dia enggan berkomentar jauh dan langsung masuk mobil tahanan.
"Maaf ya, maaf. Tanya penyidik," kata Agung seraya masuk mobil tahanan.
Selain itu, KPK juga menahan lima tersangka lainnya. Mereka yakni orang kepercayaan Agung, Raden Syahril, Kepala Dinas PUPR Lampung Utara, Syahbuddin, Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara, Wan Hendri, serta dua pihak swasta, Chandra Safari dan Hendra Wijaya.
Kelimanya juga ditahan untuk 20 hari pertama, namun di Rutan yang berbeda-beda.