Selundupkan Sabu, Umar Kei Dimasukkan ke Sel Isolasi

Polisi mengadakan jumpa pers soal penangkapan Umar Kei.
Sumber :
  • VIVAnews/Bayu Nugraha

VIVA – Ketua Front Pembela Muslim Maluku, Umar Kei terpaksa ditaruh di sel isolasi buntut terlibat penyelundupan narkoba jenis sabu ke dalam Rumah Tahanan Polda Metro Jaya tempat ia ditahan.

"Yang bersangkutan kita masukan sel isolasi," ujar Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dir Tahti) Polda Metro Jaya, AKBP Barnabas saat dikonfirmasi wartawan, Senin 7 Oktober 2019.

Umar dimasukkan ke sel isolasi pertiga hari lalu. Namun dia tak merinci apakah tersangka narkoba lain yang ikut-ikutan Umar juga sama dimasukkan ke sana. Seperti diketahui selain Umar, mereka yang juga terlibat adalah AS, ST alias SK, dan PH alias E. "(Ditahan di sel isolasi sejak) 3 hari yang lalu," kata dia lagi.

Umar memerintahkan pria bernama Muhammad Hasan guna menyelundupkan sabu. Polisi menangkapnya setelah membuntuti terlebih dahulu dari kediamannya di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Lantas polisi mencokoknya saat coba masuk Rutan Polda Metro Jaya dengan barang haram yang ia bawa. Hasan bermaksud memberikan narkoba itu ke Umar di dalam Rutan C20.

Hasil tes urine Umar positif memakai sabu. Berdasar pemeriksaan ternyata sudah tiga kali Umar berhasil menyelundupkan sabu. Untuk itu polisi kini tengah mengevaluasi kenapa bisa Umar melakukan hal ini. Total sabu yang kita amankan 21,47 gram.

Untuk diketahui, Umar diringkus saat sedang menginap di Hotel Amaris, Senen, Jakarta Pusat, Senin, 12 Agustus sekitar pukul 16.30 WIB. Umar Kei ditangkap saat sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu. Dari tangan Umar, polisi mengamankan sabu seberat 2,91 gram. Tak hanya itu, polisi turut menyita senjata api jenis revolver serta 6 buah butir peluru.

Sabu yang dimiliki Umar terbagi dalam lima klip plastik dan memiliki berat 2,91 gram. Selain itu, polisi juga menemukan alat isap sabu. Saat diringkus, Umar kedapatan bersama tiga orang lainnya. Mereka adalah AS, ST alias SK, dan PH alias E.

Aparat kepolisian masih mendalami kasus kepemilikan senjata api jenis revolver yang dibawa oleh Umar. Hal tersebut akan didalami oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114, 112, 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya antara 20 tahun penjara sampai seumur hidup.