Cyber Crime Teliti Isi Ponsel Pelaku Video Gangbang Vina Garut

Kapolres Garut, AKBP. Dede Yudi Ferdiansah.
Sumber :
  • Diki Hidayat/VIVAnews.

VIVA – Untuk melengkapi penyelidikan dan mengungkap pelaku yang menyebarkan 113 video porno Vina Garut, Polres Garut Jawa Barat melakukan koordinasi dengan pihak Direktorat Cyber Crime Invegation Centre Mabes Polri.

Kapolres Garut, AKBP Dede Yudi Ferdiansah mengatakan hasil penelitian yang dilakukan tim Cyber Crime akan melengkapi hasil penyelidikan pihak Polres Garut.

"Jadi hasil penelitian pihak Cyber Crime ini, akan melengkapi hasil penyelidikan yang dilakukan pihak Polres Garut," ujarnya, Kamis 3 Oktober 2019.

Sehingga untuk pelimpahan tahap II (dua) kasus video porno bisa dilakukan setelah hasil penelitian Cyber Crime selesai. Untuk keterangan para tersangka sejauh ini sudah cukup lengkap. "Ya kami tinggal menunggu saja hasilnya nanti, hingga tujuh hari ke depan," ungkap Dede.

Lanjut Dede, hingga saat ini ada tiga tersangka kasus pornografi yang sudah ditetapkan. Ketiganya masing-masing V (19), Wl (35) dan AD (29), sementara A alias Rayya dilakukan penghentian penyidikan (SP3) karena yang bersangkutan meninggal dunia Sabtu 7 September 2019 lalu.

"Tinggal satu tersangka lagi yang masih kami cari, mohon waktu saja," ungkapnya.