Pembunuh Ayah Kandung di Bekasi Bebas Jeratan Hukum

Suherman, tersangka pembunuh ayah kandung di Kampung Kobak Sumur, Desa Sukamakmur, Kecamatan Sukarya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Sumber :
  • VIVAnews/Dani

VIVA –  Suherman, pembunuh ayah kandungnya sendiri, Juminta (65 tahun), bebas dari jeratan hukum. Ia tidak dikenai pasal pembunuhan setelah pihak kepolisian melakukan uji tes kejiawaan Suherman beberapa waktu lalu ke RS Polri Kramat Jati.

Suherman sendiri tega menghabisi ayah kandungnya di Kampung Kobak Sumur 01/04, Desa Sukamakmur, Kecamatan Sukarya, Kabupaten Bekasi, Sabtu 31 Agustus 2019. 

Pembunuhan itu dipicu kekesalan pria 35 tahun itu karena tidurnya terganggu suara dengkuran sang ayah.

"Dari hasil pemeriksaan, kesimpulannya terperiksa Suherman saat ini mengalami gangguan jiwa. Dianggap tidak mengerti dan memahami permasalahan hukum serta membutuhkan pengobatan dan pengawasan ketat," kata Kapolsek Sukatani AKP Taifur, Selas 24 September 2019.

Taufur menjelaskan, setiap orang yang mengidap gangguan jiwa tak dapat diadili. Tapi kata dia, bilamana Suherman tidak dinyatakan mengalami gangguan jiwa, setidaknya dia bakal dijerat Pasal 340 juncto 338 KUHP.

"Sekarang pelaku kita kembalikan kepada pihak keluarga untuk pengobatan lebih lanjut. Nanti pihak keluarga yang akan menunjuk dan memutuskan untuk membawanya ke rumah sakit mana," ujarnya.