Pengakuan Wanita yang Ditipu Pendiri Kaskus
- VIVAnews/Foe Peace Simbolon
VIVA – Wanita bernama Titi Sumawijaya Empel yang mempolisikan pendiri Kaskus, Andrew Darwis, mengaku ditanyai 13 pertanyaan oleh penyidik. Titi diperiksa sebagai saksi pelapor atas laporan yang dibuat terhadap Andrew.
Pemeriksaannya hari ini, Senin, 16 September 2019, merupakan pemeriksaan pertamanya sebagai saksi atas laporannya itu. Setidaknya empat jam dia diperiksa.
Titi mengaku ditanyai penyidik perihal kronologi peminjaman uang ke Andrew. Lalu ada juga soal dugaan atas pemalsuan sertifikat miliknya yang diduga dilakukan Andrew.
Titi Sumawijaya menjelaskan kronologi dugaan pemalsuan, dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Andrew.
Semua berawal ketika ia hendak meminjam uang sebanyak Rp15 miliar pada David Wira yang disebut tangan kanan Andrew. David mengaku pada Titi kalau Andrew punya jasa peminjaman uang. Bunga yang ditawarkan terbilang kecil, yaitu 1 persen.
Batas waktu pelunasan utang juga terbilang panjang. Disebut pelunasan selama 13 tahun. Atas hal itu lantas Titi pun tergoda. Dia percaya kemudian meminjam uang dengan jaminan berupa sertifikat sebuah gedung di Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan.
"Dia (David) bilang karena saudara Andrew kelebihan dana, dia akan investasi uang," kata Titi di Mapolda Metro Jaya.
Tapi, dalam perjalanan dia dijanjikan hanya dapat pinjaman sebesar Rp5 miliar. Melalui perantaranya yaitu Susanto, David hanya memberikan uang senilai Rp3 miliar ke Titi. Setelahnya, Titi mendapati sertifikatnya berubah nama menjadi Susanto pada awal Desember 2018.
Kemudian, sertifikat berubah nama lagi jadi atas nama Andrew. Parahnya lagi dia mengetahui kenyataan kalau sertifikatnya diagunkan ke Bank UOB. Titi sendiri mengaku tidak kenal dengan Andrew dan belum pernah bertemu dengannya.
"Bukti ada surat pemalsuan PPJB-nya, terus kedua surat kuasa jual dari pada saya ke saudara Susanto. Itu adalah dasar dua surat penting yang beralihnya aset saya ke saudara Andrew Darwis, gitu. Itu yang dipalsukan dasarnya," kata dia.
Diketahui, Andrew Darwis dipolisikan ke Polda Metro Jaya 13 Mei 2019 lalu. Laporan polisi itu bernomor LP/2959/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus. Adalah wanita bernama Titi Sumawijaya Empel yang melaporkan Andrew. Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 263 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 3,4,5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (ase)