Anggota DPRD Diadukan Sebar Foto Bugil Istri Siri

Korban foto bugil yang disebar anggota DPRD.
Sumber :
  • VIVAnews / Lucky Aditya (Malang)

VIVA – Anggota DPRD Malang dari fraksi PKB berinisial KUN diadukan ke Polres Malang oleh istri sirinya, berinisial SW. Melalui kuasa hukumnya, Dahri Abdussalam, KUN diadukan karena dugaan pelanggaran UU ITE dan pornografi karena menyebarkan foto bugil SW.

Dahri mengatakan, pertemuan awal SW dan KUN terjadi pada tahun lalu di Surabaya. KUN ternyata kepincut dengan SW. Kedua orang ini kemudian memiliki kedekatan dan akhirnya memutuskan melakukan nikah siri di Pasuruan. Nikah siri dipilih karena KUN telah memiliki istri sah berinisial EW.

Setelah berjalan beberapa bulan, KUN yang sedang ada kunjungan kerja Komisi I DPRD Malang ke Kota Blitar mengajak SW untuk bertemu di sebuah hotel. KUN dan SW melakukan hubungan badan, ternyata tanpa sepengetahuan SW dia telah dipotret oleh KUN saat kondisi telanjang.

SW baru menyadari dirinya dipotret dalam kondisi telanjang saat KUN tiba-tiba mengirim foto bugilnya ke handphone miliknya. SW pun keberatan dan meminta foto bugil itu untuk dihapus. Namun permintaan SW tak digubris oleh KUN.

Hingga pada akhirnya, EW istri sah KUN juga mengirim foto bugil SW ke handphone miliknya. Dia dimarahi oleh EW, dan diminta untuk menjauh dari KUN. SW sebagai istri siri pun menuruti permintaan EW untuk menjauhi KUN. Namun SW merasa keberatan karena dipotret dalam kondisi telanjang apalagi foto itu menyebar ke EW.

"Diambil saat di Blitar, saat ada kunjungan kerja anggota DPRD Komisi I ke Kota Blitar. Kejadian sekitar bulan Maret 2019. Kita laporkan dengan dugaan pelanggaran undang-undang ITE dan pornografi," kata Dahri Abdussalam, Rabu, 11 September 2019.

Dahri mengatakan, kliennya melaporkan ke polisi karena foto bugilnya menyebar dan upaya pembelaan karena sebelumnya dilaporkan KUN atas dugaan penggelapan. KUN melapor ke Polres Malang, karena menuduh SW melakukan penggelapan ratusan uang miliknya.

Dahri mengungkapkan, bahwa tuduhan KUN tidak benar. Sebab, uang yang diberikan KUN kepada SW selaku istri siri dilakukan secara cuma-cuma. Hal itu, berawal dari SW yang berencana melakukan pinjaman uang ke sebuah bank untuk bisnis pasir. SW dilarang meminjam bank oleh KUN, justru SW diberi uang Rp100 juta sebagai modal.

Selang beberapa waktu kemudian, SW kembali diberi uang sebesar Rp90 juta, kemudian Rp5 juta tanpa meminta terlebih dahulu. SW mengaku bingung karena dilaporkan dugaan penggelapan oleh KUN. Padahal dirinya tak pernah meminta atau meminjam uang dari KUN. Sebaliknya, dia dikasih secara cuma-cuma oleh KUN.

Dahri mengungkapkan, dugaan motif pelaporan penggelapan karena SW yang berusaha menghindar dari KUN selalu menolak diajak bertemu. KUN pun kesal dan akhirnya melaporkan SW dengan dugaan penggelapan.

"Tak benar apabila klien kami diduga diduga telah melakukan tindakan penipuan atau penggelapan. Seperti yang disangkakan KUN. Juga tidak benar klien kami memiliki kewajiban pengembalian dan pembayaran sejumlah uang untuk bisnis pasir secara rekapitulasi sebesar Rp200 juta seperti yang disangkakan KUN," ujar Dahri.

Dahri selain mengadukan KUN ke Polres Malang juga berkirim surat ke DPC PKB Kabupaten Malang. Kuasa hukum SW meminta DPC PKB memberhentikan KUN sebagai anggota DPRD. KUN sebenarnya baru saja dilantik menjadi anggota DPRD periode 2019-2024. Dia merupakan anggota DPRD petahana.

Sementara itu, Sekretaris DPC PKB Kabupaten Malang, Muslimin, menyebut pihaknya bakal meminta klarifikasi kepada KUN. Peristiwa ini pun telah dilaporkan ke ketua dan dewan syuro. DPC PKB Kabupaten Malang juga bakal membentuk tim investigasi.

"Kami akan membentuk tim investigasi kami surati yang bersangkutan dan akan kami bicarakan dengan cara tabayyun. Karena yang dilaporkan itu kan cuman versi dari pihak perempuan. Kami sampai saat ini belum bisa menghubungi yang bersangkutan. Yang bersangkutan tak masuk ke dewan saat ini," tutur Muslimin. (ren)