Email Diretas, Pria Asal Kanada Tertipu Rp1 Miliar

Pelaku peretas email untuk menipu pria asal Kanada.
Sumber :
  • Bobby Andalan/VIVAnews.

VIVA – Kejahatan ini bisa terjadi pada siapa saja yang melakukan transaksi perbankan. Jangan pernah sekali-kali menyerahkan bukti-bukti transaksi perbankan Anda melalui surat elektronik alias email

Seorang pria asal Kanada di Bali, telah menjadi korbannya. Ia harus rela kehilangan uangnya senilai Rp1 miliar dalam kasus jual beli tanah.

Kisah ini bermula, ketika pria asal Kanada yang diketahui bernama Christof berniat membeli sebidang tanah di Bali. Ia, kemudian meminta bantuan jasa seorang notaris untuk mengurus maksudnya itu.

Oleh sang notaris, Christof diberi tahu, jika ia harus menyelesaikan pembayaran senilai Rp1,3 miliar agar kepemilikam tanah tersebut menjadi miliknya. 

"Pelelapor dijelaskan oleh notaris bahwa ia harus membuat perjanjian dan kemudian memberi pelapor nomor rekening, sekaligus menjelaskan pembayarannya dengan cara transfer dan jika genap Rp1,3 miliar," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Bali, Komisaris Besar Polisi Yuliar Kus Nugroho, saat memberi keterangan resmi, Senin 9 September 2019. 

Pada 14 Maret 2019, Christof kemudian mentransfer uang senilai Rp340 juta ke rekening sang notaris. Ia, kemudian mengirimkan bukti transfer melalui email sang notaris. 

"Pada tanggal 15 Maret 2019, pelapor menerima email dari alamat email yang sama dengan alamat email notaris tersebut dan mengubah rekening tujuan transfer ke rekening BRI Jakarta atas nama tersangka S. Kemudian, pelapor melakukan tiga kali transfer sampai berjumlah satu miliar lebih," terang Yuliar.

Selanjutnya, pelapor mengirim pesan melalui Whatsapp ke notaris untuk menanyakan uang pembayaran. Betapa kagetnya Christof, setelah diberitahu jika uang uang masuk ke rekening sang notsris hanya senilai Rp340 juta saja.

"Si notaris juga memberi tahu kepada pelapor, jika ia tak pernah mengganti nomor rekening. Dari kejadian tersebut, notaris baru sadar bahwa terhadap alamat email-nya telah dibajak oleh orang untuk melakukan penipuan," jelas Yuliar.

Dari hasil penyelidikan, ditemukan data bahwa seseorang berinisial S menerima uang transferan ke rekeningnya sejumlah lebih dari Rp1 miliar. Oleh S, uang sebanyak itu kemudian dikirim ke rekening R. 

Polisi pun bergerak cepat melakukan penangkapan. S ditangkap di Yogyakarta, sedangkan R ditangkap di Jakarta. "Kami masih melakukan penyelidikan otak dari kejahatan ini," tegas Yuliar.

Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan buku tabungan milik tersangka R dan S, mutasi rekening milik tersangka R dan S dan hanphone milik tersangka R dan S. 

"Tersangka meretas akun email milik notaris dan mengirim pesan ke pelapor seolah-olah pemilik email dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan dengan memberikan rekening baru untuk proses pembayaran tanah tanpa sepengetahuan pihak notaris, sehingga terhadap uang yang seharusnya dikirim ke rekening notaris, dikirim ke rekening lain oleh pelapor," kata Yuliar menjelaskan modus operandi para tersangka. 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 82 dan/atau pasal 85 UU Nomor 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau pasal 28 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) dan/atau pasal 35 dan/atau pasal 36 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara maksimal delapan tahun. (asp)