Kasus Cek Kosong, Bupati Bandung Barat Sempat Beri Uang Rp5 Juta
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA – Bupati Bandung Barat, Aa Umbara dilaporkan dalam kasus penipuan dan penggelapan utang piutang senilai Rp50 juta pada 2013 saat menjabat sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung Barat.
Penasihat hukum pelapor, Rizki Rizgantara menjelaskan, total pinjaman Aa Umbara kepada kliennya, Sriwedari Dharmayanti, mencapai Rp250 juta dengan perjanjian akan dibayar satu bulan kemudian.
Saat membayar, Aa hanya memberikan uang Rp200 juta. Sisanya dalam bentuk cek Rp20 juta yang tidak bisa diuangkan. Sebesar Rp30 juta lagi akan dibayar tunai.
Namun hingga saat ini sisa utang tersebut tidak dilunasi tanpa alasan. Bahkan, dari pengakuan Sriwedari, Aa sempat memberikan uang Rp5 juta kepada perwakilannya agar tidak lagi menagih utang.
"Bahkan pengakuan saudaranya, pernah ditawari uang Rp5 juta supaya enggak (nagih utang) ini. Enggak tahu sebagai bentuk cicilan atau sebagai bentuk supaya enggak didatangi lagi atau seperti apa,” ungkap Rizki, Kamis 9 September 2019.
Lanjut Rizki, uang Rp5 juta itu ditolak saudara Sriwedari karena pada saat itu pihaknya meminta Aa Umbara melunasi sisa utang yang harus dibayar yaitu Rp50 juta.
"Yang jelas pernah ada komunikasi, pernah ditagih baik oleh prinsipal atau keluarganya, cuma sampai hari ini belum ada itikad untuk menyelesaikan. Rp5 juta informasinya enggak diterima, karena kan total tagihannya Rp50, ditawari Rp5 juta, kan jauh,” terangnya.
Rizki menambahkan, hingga menjadi Bupati Bandung Barat, Aa Umbara tidak menunjukan itikad baik melunasi utang tersebut. "Sejauh ini nggak ada, makanya kemarin dilaporkan peristiwanya. Memang ceknya atas nama PT Lambada Jaya Farm, menurut informasi dari prinsipal, direkturnya Aa Umbara, terus yang ngasihnya juga Aa Umbara,” katanya.
Sebelumnya, Bupati Bandung Barat, Aa Umbara dilaporkan ke Polrestabes Bandung atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan dengan modus cek kosong. Tindak pidana tersebut diduga dilakukan Aa Umbara berawal dari meminjam uang Rp250 juta terhadap korban. Aa Umbara dilaporkan ke Polrestabes Bandung pada 26 Agustus 2019 dan diterima dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan nomor STPL/1978/VIII/2019/JBR/POLRESTABES.