Bupati Muara Enim Ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani usai memeriksa secara intensif usai menetapkannya sebagai tersangka. Ahmad Yani diduga mengajukan syarat pemberian commitment fee sebesar 10 persen sebagai syarat terpilihnya kontraktor pekerjaan.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan bahwa Yani ditahan di Rumah Tahanan Polres Jakarta Pusat atas kasus suap sejumlah proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim. Penahanan juga dilakukan kepada dua tersangka lainnya di Rutan berbeda.
Ahmad Yani ditetapkan sebagai tersangka bersama anak buahnya, Kepala Bidang pembangunan jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Elfin Muhtar (EM). Satu tersangka lainnya yakni Robi Okta Fahlefi (ROF) dari unsur swasta atau pemilik PT Enra Sari. Robi dijerat karena diduga sebagai pemberi suap.
"Ditahan selama 20 hari pertama. AYN di Rutan Polres Jakarta Pusat, EM di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Gunur, dan ROF di Rutan Polres Jakarta Timur," kata Febri melalui pesan singkatnya, Rabu, 4 September 2019.
Dalam konstruksi perkara disebutkan bahwa pada awal 2019, Dinas PUPR Muara Enim melaksanakan pengadaan pembangunan jalan untuk Tahun Anggaran 2019. Dalam pelaksanaan pengadaan tersebut, diduga terdapat syarat pemberian commitment fee sebesar 10 persen sebagai syarat terpilihnya kontraktor pekerjaan.
"Diduga AYN meminta kegiatan terkait pengadaan dilakukan satu pintu melalui EM," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.
Perusahaan Robi bersedia memberikan 10 persen fee, dan pada akhirnya PT Enra Sari mendapat 16 paket pekerjaan dengan nilai total sekitar Rp130 miliar.
Pada 31 Agustus 2019, Elfin meminta kepada Robi agar menyiapkan uang pada Senin, 2 September 2019, dalam pecahan dolar AS.
Pada Minggu, 1 September 2019 Elfin dikatakan kembali berkomunikasi dengan Robi bicarakan mengenai kesiapan uang sejumlah Rp500 juta dalam bentuk dollar AS.
"Uang Rp500 juta tersebut ditukar menjadi 35 ribu dollar AS. Jumlah tersebut yang juga diangkut KPK dalam OTT," kata Basaria.